| Nama Indikator | Persentase Realisasi Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan |
| Konsep | Persentase Realisasi Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
|
| Definisi | Persentase Realisasi Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan adalah tingkat capaian realisasi Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan terhadap target Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan |
| Interpretasi | Semakin tinggi persentase semakin tinggi tingkat ketercapaian target |
| Metode Perhitungan | Realisasi Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan dibagi dengan Anggaran Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan dikali seratus |
| Rumus | $\frac{RealisasiPenerimaanPembiayaanLainnyaSesuaidenganKetentuanPerundangundangan}{AnggaranPenerimaanPembiayaanLainnyaSesuaidenganKetentuanPerundangundangan}x10$ |
| Ukuran | Rasio |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Realisasi Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan dan Anggaran Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
|
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Realisasi Keuangan APBD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2024 |
|---|