Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data TFR (Kompilasi Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Bandung ) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data TFR (Kompilasi Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Bandung )
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk kelaurga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
komplek pemda soreang
| Telepon: | 0225891002 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2kbp3a@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H.M.Hairun SH,MH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Beben Nispayadi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk |
| Alamat: | komplek Pemda Soreang KM.17 Kabupaten Bandung |
| Telepon: | 085722585117 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2kbp3a.bdg.kab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena jumlah, struktur, dan kualitas penduduk akan sangat mempengaruhi arah kebijakan pembangunan. Salah satu indikator penting dalam dinamika kependudukan adalah Total Fertility Rate (TFR) atau Angka Fertilitas Total, yang menunjukkan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan selama masa reproduksinya. Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk besar di Jawa Barat menghadapi tantangan yang kompleks terkait laju pertumbuhan penduduk, ketimpangan sebaran, serta kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, tersedianya data TFR yang akurat, mutakhir, dan terkompilasi dengan baik sangat diperlukan untuk mendukung perencanaan program pembangunan, khususnya di bidang kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Kegiatan Kompilasi Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan termasuk data TFR dilakukan sebagai upaya: Menyediakan basis data kependudukan yang dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah. Menganalisis tren fertilitas masyarakat Kabupaten Bandung sebagai dasar dalam evaluasi dan perencanaan program pengendalian penduduk. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengolah, mengintegrasikan, dan memanfaatkan data kependudukan lintas sektor. Mewujudkan keselarasan antara data pusat dan data daerah sehingga menghasilkan informasi kependudukan yang valid, reliabel, dan berkesinambungan. Dengan adanya kompilasi data TFR, diharapkan pemerintah Kabupaten Bandung memiliki landasan kuat dalam menetapkan kebijakan pengendalian penduduk, perencanaan pembangunan keluarga, serta pengembangan program strategis lainnya guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Penyediaan dan Pengolahan Data TFR dimaksudkan untuk menyediakan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, khususnya terkait angka fertilitas total, sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan kependudukan dan keluarga di Kabupaten Bandung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-23 s.d. 2025-07-25
Desain
2025-07-26 s.d. 2025-07-27
Pengumpulan Data
2025-12-31 s.d. 2026-01-30
Pengolahan Data
2026-02-01 s.d. 2026-02-13
Analisis
2026-02-09 s.d. 2026-02-20
Diseminasi Hasil
2026-02-20 s.d. 2026-02-20
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-06
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga | [K00830] Keluarga Berencana Program Pembangunan Keluarga Program Kependudukan | [K00830] Keluarga Berencana Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional ; Program Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat; Program Kependudukan adalah upaya sistimatis, terencana dan berkesinambungan dari pemerintah untuk mempengaruhi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk. | 2025 |
| Jumlah Laporan hasil Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan Program Bangga Kencana | Program Bangga Kencana | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan | 2025 |
| Jumlah Dokumen Parameter Pengendalian penduduk dan KB yang dirumuskan | [K00360] Data Kependudukan Parameter Program KKBPK | [K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Parameter Program KKBPK adalah ukuran dari seluruh populasi suatu wilayah yang mencakup komponen Kependudukan (fertilitas, mortalitas dan mobilitas), KB dan Pembangunan Keluarga. | 2025 |
| Jumlah Rumah Data Kependudukan di Kampung KB yang aktif Untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Sektor Lain yang dibentuk | Rumah Data Kependudukan | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Rumah Data Kependudukan adalah rumah/tempat yang difungsikan sebagai pusat data Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga dan data kebutuhan intervensi permasalahan Kependudukan yang mencakup sistem pengelolaan dan pemanfaatan data Kependudukan di tingkat Rukun Warga, mulai dari mengidentifikasi, mengumpulkan, memverifikasi, menganalisis data yang bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai basis untuk intervensi pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. | 2025 |
| Jumlah Dokumen Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB | [K00360] Data Kependudukan Pengelolaan Data Rutin Pengendalian Lapangan Pengelolaan Data Rutin Pelayanan Keluarga Berencana | [K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga Pengelolaan Data Rutin Pengendalian Lapangan adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian yang berkaitan dengan data rutin Pengendalian Lapangan, dilakukan mulai dari lini lapangan sampai tingkat Pusat sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;Pengelolaan Data Rutin Pelayanan Keluarga Berencana adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan, pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian yang berkaitan dengan data rutin pelayanan Keluarga Berencana, dilakukan mulai dari tempat pelayanan Keluarga Berencana sampai tingkat Pusat sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan. | 2025 |
| Jumlah Laporan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga | Data dan Informasi Keluarga | Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan Pendataan Keluarga | 2025 |
| Jumlah Data dan Informasi Keluarga yang Tersedianya | [K00360] Data Kependudukan [K00600] Informasi Sistem Informasi Keluarga | [K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. [K00600] Informasi adalah Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga Sistem Informasi Keluarga, yang selanjutnya disebut SIGA adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga. | 2025 |
| Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga | [K00600] Informasi Sistem Informasi Keluarga | [K00600] Informasi adalah Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga Sistem Informasi Keluarga, yang selanjutnya disebut SIGA adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, Lainnya : Kompilasi Prodak Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Pengendalian Penduduk
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 31
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Bidang Pengendalian Penduduk
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2026-03-31;
Variabel Kegiatan
-
[K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga....
-
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan Pendataan Keluarga
-
[K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan....
-
K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
-
[K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan....
-
[K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. [K00600] Informasi adalah Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun....
-
[K00600] Informasi adalah Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi....
-
[K00830] Keluarga Berencana Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional....
Indikator Kegiatan
-
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut....
-
[K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga....
-
[K00600] Informasi adalah Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi....
-
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481 /Per/ G4 /2016 Tentang Sistem Informasi Keluarga Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan Pendataan Keluarga
-
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Rumah Data Kependudukan adalah rumah/tempat yang difungsikan sebagai pusat data Kependudukan Keluarga....
-
[K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan....
-
[K00360] Data Kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.