| Nama Indikator | Jumlah Laporan hasil Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan Program Bangga Kencana |
| Konsep | Program Bangga Kencana
|
| Definisi | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | Penjumlahan
a= umlah Laporan hasil Pelaksanaan Program Bangga Kencana
b= umlah Laporan hasil Pelaksanaan Pembinaan Bangga Kencana
c=umlah Laporan hasil Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan Program Bangga Kencana |
| Rumus | $a+b=c$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Laporan |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Laporan hasil Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan Program Bangga Kencana
|
| Level Estimasi | 2 |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data TFR (Kompilasi Penyediaan dan Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Bandung ) 2025 |
|---|