Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sumbawa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5204.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Garuda no.87, Kel. Lempeh, Kec. Sumbawa, Kab Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
| Telepon: | 0371-625381 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ARIF RAHMAN, S.AP |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
| Alamat: | Jl. Garuda No 87 Kelurahan Lempeh |
| Telepon: | 087863771212 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil.sumbawa@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka peningkatan kualitas pembangunan manusia di Kabupaten Sumbawa, diperlukan perumusan kebijakan kependudukan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Perumusan kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh data dan informasi yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penyediaan gambaran umum profil kependudukan Kabupaten Sumbawa secara periodik menjadi hal yang penting sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan penyusunan program pembangunan yang berbasis bukti (evidence-based policy making). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berkaitan dengan kependudukan, potensi sumber daya daerah, maupun informasi kewilayahan lainnya. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa, berkewajiban melakukan pengolahan data kependudukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Data tersebut kemudian disajikan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di berbagai sektor. Sebagai wujud dari pelaksanaan kewajiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyelenggarakan pendaftaran dan pemutakhiran data penduduk secara berkelanjutan, yang diharapkan dapat menghasilkan data sektoral berkualitas untuk mendukung peningkatan kualitas pembangunan manusia di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Tujuan Kegiatan
(1) Alat untuk memahami informasi struktur data kependudukan; (2) Pedoman sebagai dasar perencanaan berbasis evidence base policy making; (3) Bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan; (4) Cerminan hasil pembangunan dan sebagai bahan untuk perencanaan pembangunan berikutnya; (5) Feedback bagi pemerintah daerah untuk dapat mendorong peningkatan, penguatan dan kemampuan Dinas Dukcapil sebagai penyelenggara pendaftran penduduk dan pencatatan sipil.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-08 s.d. 2024-12-20
Desain
2024-12-08 s.d. 2024-12-20
Pengumpulan Data
2024-12-22 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-12 s.d. 2025-03-07
Analisis
2025-03-09 s.d. 2025-04-04
Diseminasi Hasil
2025-04-07 s.d. 2025-04-11
Evaluasi
2025-04-14 s.d. 2025-04-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. | Tahunan |
| Wilayah | Wilayah | Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. | Tahunan |
| Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| Agama | Agama | Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. | Tahunan |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Tahunan |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga. | Tahunan |
| Status Bekerja | Status Bekerja | Kondisi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Seseorang yang sementara tidak bekerja karena sedang sakit atau cuti tetap dianggap bekerja. | Tahunan |
| Keluarga | Keluarga | Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK), kecuali mereka yang terdaftar tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut, serta mereka yang tidak memiliki KK, merujuk pada unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. | Tahunan |
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | Nomor KK | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Tahunan |
| Kelahiran Hidup | - | Kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Rilis data dari instansi penghasil data; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Dilakukan analisis kewajaran data dan diklarifikasi melalui forum rapat
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-07;
Digital (softcopy): 2025-04-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK), kecuali mereka yang terdaftar tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut, serta mereka yang tidak memiliki KK, merujuk pada unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah....
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran.
-
Kondisi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Seseorang yang sementara tidak bekerja karena sedang sakit atau cuti tetap dianggap bekerja.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Jumlah Kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran.
-
Bagian dari populasi penduduk yang disajikan dalam kelompok-kelompok atau disagregasi tertentu, sehingga dapat menggambarkan distribusi penduduk.
-
Jumlah perkawinan yang terjadi dalam satu tahun per 1.000 penduduk usia 19 tahun ke atas di wilayah tertentu.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
-
Jumlah perkawinan yang terjadi pada suatu tahun per 1.000 penduduk pertengahan tahun di wilayah tertentu.
-
Persentase penduduk menurut status perkawinan terhadap jumlah total penduduk pada periode dan wilayah tertentu. Status perkawinan mencakup kategori belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati sesuai data kependudukan yang berlaku.
-
Perbandingan banyaknya penduduk yang bergantung secara ekonomi (usia 1—14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap banyaknya penduduk usia produktif (usia 15—64 tahun).
-
Banyaknya kelahiran hidup pada tahun tertentu dalam setiap seribu penduduk-pertengahan-tahun pada tahun yang sama.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Usia rata-rata penduduk pada saat melangsungkan perkawinan pertama yang tercatat secara resmi di wilayah tertentu pada periode tertentu.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.