Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelesaian Kasus Perselisihan Kerja Kabupaten Wonosobo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelesaian Kasus Perselisihan Kerja Kabupaten Wonosobo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan T. Jogonegoro No. 83, Wonosobo
| Telepon: | (0286) 321338 |
| Faksimile: | (0286) 321338 |
| Email: | disnaker.wonosobo@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | A. Didiek Wibawanto, S.Sos., M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Firman Cahyadi, SP, M.Ec.Dev. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto Km. 05 Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah 56371 |
| Telepon: | 081328707304 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker.wonosobo@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSering Terjadi Perselisihan Antara Pekerja Dan Perusahaan
Tujuan Kegiatan
Terselesaikan Perselisihan Antara Pekerja Dan Perusahaan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-03 s.d. 2025-11-28
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-10
Diseminasi Hasil
2025-12-11 s.d. 2025-12-19
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Perselisihan | Jenis Perselisihan | 1. Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama 2. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak 3. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan | Selama pendataan |
| Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industrial | Penyelesaian Perselisihan Kerja | Upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrial melalui beberapa upaya diantaranya bipartit, klarifikasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan/atau pengadilan hubungan industrial. | Selama pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus perselisihan hubungan industrial melalui beberapa upaya diantaranya bipartit, klarifikasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan/atau pengadilan hubungan industrial.
-
1. Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama 2. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan....
Indikator Kegiatan
-
Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan....