Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Perkembangan Harga Komoditas Pangan Pokok Strategis 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Perkembangan Harga Komoditas Pangan Pokok Strategis
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 6,2 Ciangsana Cikembar 43157 Sukabumi
| Telepon: | (0266) 6325018 |
| Faksimile: | (0266) 6325018 |
| Email: | dinasketahananpangan.kabsmi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat |
| Jabatan: | Kepala Bidang Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat |
| Alamat: | Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 6,2 Ciangsana - Cikembar |
| Telepon: | 02666325018 |
| Faksimile: | 02666325018 |
| Email: | dinasketahananpangan.kabsmi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, untuk mencapai sasaran Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, dibutuhkan sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan.
Tujuan Kegiatan
Pelaksanakan kegiatan Pemantauan Harga Pangan Pokok Strategis bertujuan untuk mengetahui perkembangan harga pangan pokok strategis ditingkat konsumen sekaligus memantau stok dan pasokan yang beredar dipasar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2025-01-01
Desain
2024-12-01 s.d. 2025-01-01
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-25
Pengolahan Data
2025-12-25 s.d. 2025-12-26
Analisis
2025-12-26 s.d. 2025-12-28
Diseminasi Hasil
2025-12-28 s.d. 2025-12-29
Evaluasi
2025-12-29 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Harga komoditas | Harga Komoditas | Harga Komoditas Pangan | Per Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
MINGGUAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
upaya pengembangan, perbaikan, dan penyediaan sarana–prasarana yang mendukung produksi, distribusi, penyimpanan, dan akses pangan, dengan tujuan meningkatkan ketahanan pangan, menurunkan kerawanan pangan, dan menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan.
-
desa yang memiliki risiko tinggi mengalami ketidakcukupan pangan, baik dari sisi ketersediaan, akses, pemanfaatan, maupun stabilitas pangan, sehingga berpotensi menjadi desa rawan pangan apabila tidak dilakukan intervensi.
-
stok pangan tertentu yang disimpan, diatur, dan dimanfaatkan secara terencana oleh pemerintah atau masyarakat untuk menjamin ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, serta penanggulangan keadaan darurat (bencana, gejolak harga, rawan pangan).
-
nilai jual beli komoditas (barang kebutuhan pokok atau bahan baku) yang terbentuk di pasar pada waktu dan lokasi tertentu, dipengaruhi oleh permintaan–penawaran, biaya produksi, distribusi, musim, dan kebijakan pemerintah.
-
kondisi dan upaya untuk memastikan pangan segar aman dikonsumsi, bebas dari cemaran biologis, kimia, dan fisik, serta diproduksi, ditangani, dan didistribusikan sesuai standar kesehatan dan sanitasi.
Indikator Kegiatan
-
Pengawasan keamanan pangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti budidaya, penerapan, dan pemasaran
-
Peningkatan infrastruktur pangan adalah upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, termasuk distribusi pangan
-
Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tidak tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
-
Jumlah cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota adalah jumlah cadangan/persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah yang selanjutnya disebut CBPK
-
Angka yang menggambarkan jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Nilai ini diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan.