Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama DInas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama DInas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Soreang Kopo KM.17, Pamekaran, Soreang, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | (022)5891113 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdamkar@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Iman Irianto, S.sos., M.a.p |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Faisal S. Arby |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan |
| Alamat: | Jalan Raya Soreang Kopo Km.17, Pamekaran, Soreang, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912 |
| Telepon: | 0225891113 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdamkar@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan keselamatan jiwa dan perlindungan aset masyarakat dari ancaman kebakaran maupun keadaan darurat lainnya, diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan, evaluasi kinerja, serta perumusan program penyelamatan yang berbasis bukti. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung sebagai instansi yang memiliki fungsi strategis dalam upaya penyelamatan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran perlu menyusun data indikator kinerja utama yang dapat mencerminkan capaian kerja serta efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pada tahun 2025, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan statistik dengan judul “Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung”, yang bertujuan untuk menghimpun dan menyajikan informasi penting terkait kinerja penyelamatan dalam berbagai insiden kebakaran maupun keadaan darurat lainnya. Adapun indikator utama yang dikompilasi dalam kegiatan ini meliputi Persentase jumlah aset/harta benda yang berhasil diselamatkan dari potensi kerugian kebakaran maupun bencana lainnya.Persentase jumlah korban jiwa yang berhasil diselamatkan dalam operasi penyelamatan.Kedua indikator tersebut merupakan ukuran strategis yang tidak hanya mencerminkan performa internal Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang berfokus pada pelayanan publik yang cepat, efektif, akuntabel, serta berorientasi pada keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi terkait indikator kinerja utama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung, khususnya persentase jumlah aset/harta benda yang berhasil diselamatkan dan persentase jumlah korban jiwa yang berhasil diselamatkan. Menjadi dasar dalam penyusunan laporan kinerja penyelamatan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Mendukung proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan strategis di bidang pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran maupun keadaan darurat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Meningkatkan efektivitas tata kelola penyelamatan melalui penggunaan indikator kinerja sebagai tolok ukur capaian serta dasar evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-14 s.d. 2024-10-21
Desain
2024-12-01 s.d. 2025-01-06
Pengumpulan Data
2025-01-09 s.d. 2025-01-13
Pengolahan Data
2025-01-16 s.d. 2025-01-27
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-18
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Kejadian | Kejadian | banyaknya peristiwa kebakaran dan nonkebakaran yang ditangani oleh unit pemadam kebakaran dalam kurun waktu tertentu (misalnya per bulan atau per tahun), baik yang terjadi di pemukiman, gedung, sarana publik, maupun lokasi lainnya. | 1 Tahun |
| Harta Terselamatkan | Terselamatkan | harta benda yang berhasil diamankan atau tidak mengalami kerusakan/musnah akibat kejadian kebakaran maupun kondisi berbahaya lainnya, sebagai hasil dari upaya penyelamatan dan evakuasi yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran. | 1 Tahun |
| Harta Kerugian | Kerugian | harta benda yang mengalami kerusakan, musnah, atau hilang akibat kejadian kebakaran maupun kondisi berbahaya lainnya, termasuk dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. | 1 Tahun |
| Total Aset | Aset | Aset/harta benda adalah adalah harta benda warga negara yang terkena akibat kejadian kebakaran (korban harta benda langsung) dan harta benda warga negara yang terdampak kejadian kebakaran (korban harta benda terdampak) yang meliputi musnah dan/atau rusaknya harta benda, dampak ekonomi, dan kerusakan lingkungan. | 1 Tahun |
| Korban Jiwa | Jiwa | orang yang meninggal dunia sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu peristiwa kebakaran atau kondisi membahayakan lainnya. Dalam Permendagri 122 Tahun 2018, istilah ini muncul dalam definisi kebakaran yang dinyatakan dapat menimbulkan kerugian terhadap harta benda, jiwa, dan ekologi. Dengan demikian, korban jiwa dimaknai sebagai individu yang kehilangan nyawanya akibat kejadian kebakaran, baik di lokasi kejadian maupun setelahnya akibat luka atau dampak dari kebakaran tersebut. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
orang yang meninggal dunia sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu peristiwa kebakaran atau kondisi membahayakan lainnya. Dalam Permendagri 122 Tahun 2018, istilah ini muncul dalam definisi kebakaran yang dinyatakan dapat menimbulkan kerugian terhadap harta benda, jiwa, dan ekologi.....
-
harta benda yang mengalami kerusakan, musnah, atau hilang akibat kejadian kebakaran maupun kondisi berbahaya lainnya, termasuk dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.
-
Aset/harta benda adalah adalah harta benda warga negara yang terkena akibat kejadian kebakaran (korban harta benda langsung) dan harta benda warga negara yang terdampak kejadian kebakaran (korban harta benda terdampak) yang meliputi musnah dan/atau rusaknya harta benda, dampak ekonomi, dan kerusakan lingkungan.
-
arta benda yang berhasil diamankan atau tidak mengalami kerusakan/musnah akibat kejadian kebakaran maupun kondisi berbahaya lainnya, sebagai hasil dari upaya penyelamatan dan evakuasi yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran.
-
banyaknya peristiwa kebakaran dan nonkebakaran yang ditangani oleh unit pemadam kebakaran dalam kurun waktu tertentu (misalnya per bulan atau per tahun), baik yang terjadi di pemukiman, gedung, sarana publik, maupun lokasi lainnya.
Indikator Kegiatan
-
Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Penyelamatan dan pertolongan adalah kegiatan operasional yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa manusia, harta benda, dan lingkungan dari ancaman atau akibat kebakaran, bencana, atau kejadian lain yang membahayakan keselamatan
-
Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Aset/harta benda adalah adalah harta benda warga negara yang terkena akibat kejadian kebakaran (korban harta benda langsung) dan harta benda warga negara yang terdampak kejadian kebakaran (korban harta benda terdampak) yang meliputi musnah dan/atau....