| Definisi | orang yang meninggal dunia sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu peristiwa kebakaran atau kondisi membahayakan lainnya. Dalam Permendagri 122 Tahun 2018, istilah ini muncul dalam definisi kebakaran yang dinyatakan dapat menimbulkan kerugian terhadap harta benda, jiwa, dan ekologi. Dengan demikian, korban jiwa dimaknai sebagai individu yang kehilangan nyawanya akibat kejadian kebakaran, baik di lokasi kejadian maupun setelahnya akibat luka atau dampak dari kebakaran tersebut. |