Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase aset diselamatkan
| Nama Indikator | Persentase aset diselamatkan |
|---|---|
| Konsep | Aset (Harta Benda) |
| Definisi | Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Aset/harta benda adalah adalah harta benda warga negara yang terkena akibat kejadian kebakaran (korban harta benda langsung) dan harta benda warga negara yang terdampak kejadian kebakaran (korban harta benda terdampak) yang meliputi musnah dan/atau rusaknya harta benda, dampak ekonomi, dan kerusakan lingkungan. |
| Interpretasi | Presentase aset harta benda yang diselamatkan adalah keseluruhan nilai atau taksiran ekonomi dari barang, bangunan, infrastruktur, maupun berbagai bentuk aset lainnya milik masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah yang berhasil diamankan dan tidak mengalami kerusakan, kehilangan, atau kemusnahan akibat kejadian kebakaran maupun kondisi membahayakan lainnya. Nilai ini mencerminkan besarnya bagian harta benda yang semula terancam oleh kebakaran, namun dapat dipertahankan keutuhannya melalui upaya penyelamatan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi oleh petugas pemadam kebakaran dengan dukungan sarana prasarana yang memadai. |
| Metode Perhitungan | jumlah aset yang terselamatkan dibagi total aset yang dimiliki |
| Rumus | $\frac{jumlahasetterselamtkan}{total}x10$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Aset Harta Jumlah Korban Jiwa yang diselamatkan |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama DInas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung 2025 |