← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.018
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Letkol Isdiman No.17A, Purbalingga Kidul, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
Telepon
(0281) 8902091
Faksimile
(0281) 8902091
Email
dinkominfo@purbalinggakab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Baryati, S.Kom
Jabatan
Kepala Bidang Informatika
Alamat
Jln Letkol Isdiman No 17A, Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga 53313
Telepon
(0281) 8902091
Faksimile
(0281) 8902091
Email
dinkominfo@purbalinggakab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Perkembangan teknologi komunikasi dan informatika memiliki dampak yang signifikan pada berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu wilayah yang berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan efisien, turut mengadopsi teknologi komunikasi dan informatika dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerapkan berbagai produk administrasi data di bidang komunikasi dan informatika untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan data. Produk administrasi data tersebut mencakup sistem komunikasi, infrastruktur jaringan, basis data, dan aplikasi berbasis teknologi informasi.Implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) telah diarahkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang mengatur dasar-dasar SPBE di tingkat nasional. Langkah-langkah lebih lanjut tergambar dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, yang membahas Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Selaras dengan arahan tersebut, Purbalingga mengimplementasikan kebijakan SPBE melalui Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021, yang secara khusus merinci strategi dan prinsip penerapan SPBE di tingkat kabupaten. Melalui peraturan ini, Purbalingga menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di era digital.Tugas pokok Dinas Komunikasi dan informatika dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan Informasi publik yang baik diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31Β  Tahun 2022 tentang standar pelayanan informasi publik penyelenggaraan pemerintah daerah.Β Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat, perlu adanya evaluasi dan pembaruan terhadap produk administrasi data yang telah ada. Kompilasi data menjadi langkah yang krusial dalam memahami sejauh mana efektivitas dan efisiensi penggunaan produk administrasi data di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purbalingga.
Tujuan Kegiatan
Mewujudkan keterbukaan informasi publik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan serta memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat.Optimalisasi infrastruktur jaringan.Penyusunan rencana pengembangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Desain
1 April 2024 - 30 April 2024
Pengumpulan Data
21 September 2024 - 1 Oktober 2024
Pengolahan Data
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Analisis
30 Oktober 2024 - 30 Oktober 2024
Diseminasi
15 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
15 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 34 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Perangkat Daerah yang Terhubung dengan Data CenterPerangkat daerah, Data centerPerangkat Daerah yang terhubung dengan sebuah Infrastruktur teknologi yang menjadi pusat penyimpanan data dalam skala besar.31 Desember 2024
OPD yang Terintegrasi Infrastruktur TIKOPD (Organisasi Perangkat Daerah)Perangkat daerah yang pelaksanaan kegiatan yang menggunakan layanan TI berupa komponen fisik, berbagai perangkat lunak dan komponen jaringan.31 Desember 2024
Server Milik Kabupaten PurbalinggaServerSuatu sistem komputer yang memiliki layanan khusus berupa penyimpanan data yang dimiliki oleh Kabupaten Purbalingga31 Desember 2024
Lokasi Yang Terhubung Jaringan Fiber Optik Milik Kabupaten PurbalinggaJaringan Fiber OptikLokasi yang terhubung teknologi transmisi sinyal kabel yang menggunakan benang (serat) kaca atau plastik.31 Desember 2024
Dokumen Pengelolaan TIKDokumen Pengelolaan TIKDokumen Arsip/alur kerja kegiatan di disimpan pada infrastruktur TIK.dimana di dalam teknologi tersebut dapat digunakan berbagai fungsi diantaranya mengolah, menyimpan, menemukan kembali, menyebarkan dan mendayagunakan informasi yang ada di dalam dokumen itu sendiri.31 Desember 2024
Kapasitas Bandwidth yang TersediaBandwidthBesar kapasitas atau lebar pita yang tersedia untuk mentransfer data melalui jaringan komunikasi. Bandwidth merupakan ukuran jumlah data yang dapat dikirim melalui suatu jaringan dalam periode waktu tertentu, biasanya diukur dalam bit per detik (bps) atau kilobit per detik (Kbps), megabit per detik (Mbps), gigabit per detik (Gbps), atau terabit per detik (Tbps).31 Desember 2024
Aplikasi berbagi pakai yang dikembangkan/ dikelolaAplikasiPerangkat lunak/ aplikasi yang memiliki layanan berbagi pakai yang dikembangkan/dikelola oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga. Ciri aplikasi berbagi pakai adalah ketersediaan API (Application Programming Interface) secara publik.31 Desember 2024
Penyelenggara e-Government yang ditingkatkan kapasitasnyae-GovernmentPenyelenggaraan proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien.31 Desember 2024
Regulasi aplikasi yang terbitRegulasi aplikasiPeraturan atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang terkait dengan aplikasi yang diterbitkan atau dirilis ke publik. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, perlindungan pengguna, keamanan data, dan isu lain yang terkait dengan penggunaan aplikasi.31 Desember 2024
Konten Informasi Publik yang DisebarluaskanKonten Informasi PublikPublikasi berita dan flyer tentang program penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara daring maupun luring31 Desember 2024
Rekomendasi Analisis Berita dan Pendapat UmumRekomendasi Analisis Berita dan Pendapat UmumRekomendasi kebijakan yang dihasilkan berdasarkan analisis berita sesuai dengan kesimpulan isu sedang berkembang.31 Desember 2024
Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang Diberdayakan dan DikoordinasikanKomunitas Informasi Masyarakat (KIM)Pelibatan komunitas masyarakat dalam mendiseminasi/ publikasi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan31 Desember 2024
Pelibatan Masyarakat Tradisional Diseminasi InformasiMasyarakat TradisionalKomunitas masyarakat tradisional yang terlibat dalam diseminasi program pemerintah (FK-Metra/ Forum Komunikasi Media Tradisional) dalam bentuk kesenian tradisional (ketoprak, drama)31 Desember 2024
Sub DomainSub DomainPembagian area dari website purbalinggakab.go.id. Contoh subdomain diantaranya: 1. data.purbalinggakab.go.id 2. geoportal.purbalinggakab.go.id31 Desember 2024
Badan Publik di Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga yang Melaksanakan Keterbukaan InformasiBadan publikBadan publik di Perangkat Daerah Kab. Purbalingga yang sudah melaksanakan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari kegiatan PPID yang ada di Kabupaten Purbalingga.31 Desember 2024
Daftar Informasi Publik (DIP)Daftar Informasi Publik (DIP)Catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar Informasi Publik (DIP) yang dipublikasikan sesuai dengan Perbup No. 90 Tahun 2016 tentang DIP dan SK Sekda tiap tahun.31 Desember 2024
Daftar Informasi yang DikecualikanDaftar Informasi yang DikecualikanInformasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena membutuhkan verifikasi tentang urgensi dan sensitivitas informasi31 Desember 2024
Stasiun RadioStasiun RadioStasiun yang memberikan layanan penyiaran audio (suara) yang disiarkan melalui udara sebagai gelombang radio (dalam bentuk radiasi elektromagnetik) dari sebuah antena pemancar ke alat penerima.31 Desember 2024
Stasiun TelevisiStasiun TelevisiSuatu stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk audio dan video secara bersama-sama ke televisi penerima di wilayah tertentu.31 Desember 2024
Kantor PosKantor PosSuatu unit pelaksana teknis yang menyediakan Jasa Pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia31 Desember 2024
BTS (Base Transceiver Station)BTS (Base Transceiver Station)Infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.31 Desember 2024
ProviderProviderPihak penyelenggara jasa Telekomunikasi yang membangun jaringan infrastruktur.31 Desember 2024
Status Keaktifan Sub DomainSub Domain, Sub Domain Aktif, Sub Domain tidak AktifKondisi apakah subdomain tersebut aktif atau tidak aktif31 Desember 2024
Permohonan Penyelesaian Sengketa InformasiSengketa InformasiSurat permohonan informasi dari masyarakat kepada Kepala Daerah terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan31 Desember 2024
Sengketa Informasi Yang SelesaiSengketa InformasiSengketa informasi yang telah selesai ditindaklanjuti, disidangkan di KIP Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 6 kali)31 Desember 2024
Kecamatan Terlayani Pelayanan RadioPelayanan RadioKecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio. 31 Desember 2024
Kecamatan Belum Terlayani Pelayanan RadioPelayanan RadioKecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.31 Desember 2024
Kecamatan Terlayani Stasiun TelevisiPelayanan TelevisiKecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.31 Desember 2024
Kecamatan Belum Terlayani Stasiun TelevisiPelayanan TelevisiKecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.31 Desember 2024
Kantor Pos PembantuKantor Pos PembantuUnit Usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro.31 Desember 2024
Desa Terlayani Telepon SelulerDesa, Telepon SelulerDesa yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap layanan telepon seluler di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu.31 Desember 2024
Predikat Indeks Keterbukaan Informasi PublikInformasi PublikTranslasi/konversi dari nilai indeks keterbukaan informasi 31 Desember 2024
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompromin
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Sarana komunikasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 24 Desember 2024
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
34 variabel yang diolah/dikumpulkan
Status Kepemilikan Stasiun Televisi
String β€’ -
Status kepemilikan dan pengelolaan dari stasiun televisi
["Stasiun Televisi"]Lihat β†’
Status Kepemilikan Stasiun Radio
String β€’ -
Status kepemilikan dan pengelolaan dari stasiun radio
["Stasiun Radio"]Lihat β†’
Provider
Integer β€’ provider
Pihak penyelenggara jasa Telekomunikasi yang membangun jaringan infrastruktur
["Provider"]Lihat β†’
Base Transceiver Station
Integer β€’ unit
Infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
["Base Transceiver Station (BTS)"]Lihat β†’
Desa Terlayani Telepon Seluler
Integer β€’ desa
Desa yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap layanan telepon seluler di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu.
["Desa", "Telepon Seluler"]Lihat β†’
Kantor Pos Pembantu
Integer β€’ unit
Unit Usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro.
["Kantor Pos Pembantu"]Lihat β†’
Kantor Pos
Integer β€’ unit
Suatu unit pelaksana teknis yang menyediakan Jasa Pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia
["Kantor Pos"]Lihat β†’
Kecamatan Belum Terlayani Stasiun Televisi
Integer β€’ kecamatan
Kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.
["Pelayanan Televisi"]Lihat β†’
Kecamatan Terlayani Stasiun Televisi
Integer β€’ kecamatan
Kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.
["Pelayanan Televisi"]Lihat β†’
Kecamatan Belum Terlayani Pelayanan Radio
Integer β€’ kecamatan
Kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.
["Pelayanan Radio"]Lihat β†’
Kecamatan Terlayani Pelayanan Radio
Integer β€’ kecamatan
Kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.
["Pelayanan Radio"]Lihat β†’
Stasiun Televisi
Integer β€’ stasiun
Suatu stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk audio dan video secara bersama-sama ke televisi penerima di wilayah tertentu.
["Stasiun Televisi"]Lihat β†’
Stasiun Radio
Integer β€’ stasiun
Stasiun yang memberikan layanan penyiaran audio (suara) yang disiarkan melalui udara sebagai gelombang radio (dalam bentuk radiasi elektromagnet) dari sebuah antena pemancar ke ala
["Stasiun Radio"]Lihat β†’
Sengketa Informasi Yang Selesai
Integer β€’ buah
Sengketa informasi yang telah selesai ditindaklanjuti, disidangkan di KIP Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 6 kali)
["Sengketa Informasi"]Lihat β†’
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Integer β€’ buah
Surat permohonan informasi dari masyarakat kepada Kepala Daerah terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan
["Sengketa Informasi"]Lihat β†’
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Integer β€’ unit
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena membutuhkan verifika
["Daftar Informasi yang Dikecualikan"]Lihat β†’
Daftar Informasi Publik (DIP)
Integer β€’ unit
Catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar Inf
["Daftar Informasi Publik (DIP)"]Lihat β†’
Badan Publik di Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga yang Melaksanakan Keterbukaan Informasi
Integer β€’ unit
Badan publik di Perangkat Daerah Kab. Purbalingga yang sudah melaksanakan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari kegiatan PPID yang ada di Kabupaten Purbalingga.
["Badan publik"]Lihat β†’
Status Keaktifan Sub Domain
String β€’ -
Kondisi apakah subdomain tersebut aktif atau tidak aktif
["Sub Domain", "Sub Domain Aktif", "Sub Domain tidak Aktif"]Lihat β†’
Sub Domain
Integer β€’ sub domain
Pembagian area dari website purbalinggakab.go.id. Contoh subdomain diantaranya: 1. data.purbalinggakab.go.id 2. geoportal.purbalinggakab.go.id
["Sub Domain"]Lihat β†’
Predikat Indeks Keterbukaan Informasi Publik
String β€’ -
Translasi/konversi dari nilai indeks keterbukaan informasi
["Informasi Publik"]Lihat β†’
Pelibatan Masyarakat Tradisional Diseminasi Informasi
Integer β€’ komunitas
Komunitas masyarakat tradisional yang terlibat dalam diseminasi program pemerintah (FK-Metra/ Forum Komunikasi Media Tradisional) dalam bentuk kesenian tradisional (ketoprak, drama
["Masyarakat Tradisional"]Lihat β†’
Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang Diberdayakan dan Dikoordikasikan
Integer β€’ komunitas
Pelibatan komunitas masyarakat dalam mendiseminasi/ publikasi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan
["Komunitas Informasi Masyarakat (KIM)"]Lihat β†’
Rekomendasi Analisis Berita dan Pendapat Umum
Integer β€’ rekom
Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan berdasarkan analisis berita sesuai dengan kesimpulan isu sedang berkembang.
["Rekomendasi Analisis Berita dan Pendapat Umum"]Lihat β†’
Konten Informasi Publik yang Disebarluaskan
Integer β€’ konten
Publikasi berita dan flyer tentang program penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara daring maupun luring
["Konten Informasi Publik"]Lihat β†’
Regulasi aplikasi yang terbit
Integer β€’ regulasi
Peraturan atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang terkait dengan aplikasi yang diterbitkan atau dirilis ke publik. Regulasi ini bertujuan untuk m
["Regulasi aplikasi"]Lihat β†’
Penyelenggara e-Government yang ditingkatkan kapasitasnya
Integer β€’ orang
Penyelenggara proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien.
["e-Government"]Lihat β†’
Aplikasi berbagi pakai yang dikembangkan/ dikelola
Integer β€’ aplikasi
Perangkat lunak/ aplikasi yang memiliki layanan berbagi pakai yang dikembangkan/dikelola oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga. Ciri aplikasi berbagi pakai adalah ketersediaan API
["Aplikasi"]Lihat β†’
Kapasitas Bandwidth yang Tersedia
Float β€’ Mbps
Kapasitas atau lebar pita yang tersedia untuk mentransfer data melalui jaringan komunikasi. Bandwidth merupakan ukuran jumlah data yang dapat dikirim melalui suatu jaringan dalam p
["Bandwidth"]Lihat β†’
Dokumen Pengelolaan Teknologi Komunikasi dan Informatika (TIK)
Integer β€’ dokumen
Dokumen Arsip/alur kerja kegiatan di disimpan pada infrastruktur TIK.dimana di dalam teknologi tersebut dapat digunakan berbagai fungsi dianataranya mengolah, menyimpan, menemukan
["Dokumen Pengelolaan TIK"]Lihat β†’
Lokasi Yang Terhubung Jaringan Fiber Optik Milik Kabupaten Purbalingga
Integer β€’ lokasi
Lokasi yang terhubung teknologi transmisi sinyal kabel yang menggunakan benang (serat) kaca atau plastik
["Jaringan Fiber Optik"]Lihat β†’
Server Milik Kabupaten Purbalingga
Integer β€’ unit
Suatu sistem komputer yang memiliki layanan khusus berupa penyimpanan data yang dimiliki oleh Kabupaten Purbalingga
["Server"]Lihat β†’
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Terintegrasi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Integer β€’ OPD
Perangkat daerah yang pelaksanaan kegiatan yang menggunakan layanan TI berupa komponen fisik, berbagai perangkat lunak dan komponen jaringan
["OPD (Organisasi Perangkat Daerah)"]Lihat β†’
Perangkat Daerah yang Terhubung dengan Data Center
Integer β€’ OPD
Perangkat Daerah yang terhubung dengan sebuah Infrastruktur teknologi yang menjadi pusat penyimpanan data dalam skala besar
["Perangkat Daerah", "Data Center"]Lihat β†’
β–€
Indikator Kegiatan
39 indikator yang dihasilkan
Jumlah Provider
Provider β€’ Kabupaten
Jumlah pihak penyelenggara jasa Telekomunikasi yang membangun jaringan infrastruktur
["Provider"]Lihat β†’
Jumlah BTS (Base Transceiver Station)
Menara β€’ Kabupaten
Jumlah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
["Base Transceiver Station (BTS)"]Lihat β†’
Jumlah Desa Terlayani Telepon Seluler
desa β€’ Kabupaten
Jumlah keseluruhan desa yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap layanan telepon seluler di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu.
["Telepon Seluler"]Lihat β†’
Jumlah Kantor Pos Pembantu
unit β€’ Kabupaten
Jumlah Unit Usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos dan giro.
["Kantor Pos Pembantu"]Lihat β†’
Jumlah Kantor Pos
unit β€’ Kabupaten
Jumlah unit pelaksana teknis yang menyediakan Jasa Pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia
["Kantor Pos"]Lihat β†’
Jumlah Kecamatan Belum Terlayani Stasiun Televisi
kecamatan β€’ Kabupaten
Jumlah kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.
["Pelayanan Televisi"]Lihat β†’
Jumlah Kecamatan Terlayani Stasiun Televisi
kecamatan β€’ Kabupaten
Jumlah kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap siaran televisi.
["Pelayanan Televisi"]Lihat β†’
Jumlah Kecamatan Belum Terlayani Pelayanan Radio
kecamatan β€’ Kabupaten
Jumlah kecamatan yang belum memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.
["Pelayanan Radio"]Lihat β†’
Jumlah Kecamatan Terlayani Pelayanan Radio
kecamatan β€’ Kabupaten
Jumlah kecamatan yang memiliki akses dan penerimaan yang memadai terhadap pelayanan radio.
["Pelayanan Radio"]Lihat β†’
Jumlah Stasiun Televisi
stasiun β€’ Kabupaten
Jumlah stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk audio dan video secara bersama-sama ke televisi penerima di wilayah tertentu.
["Stasiun Televisi"]Lihat β†’
Jumlah Stasiun Radio
Stasiun β€’ Kabupaten
Jumlah stasiun yang memberikan layanan penyiaran audio (suara), yang disiarkan melalui udara sebagai gelombang radio (dalam bentuk radiasi elektromagnet) dari sebuah antena pemanca
["Stasiun Radio"]Lihat β†’
Skor Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Tanpa satuan β€’ Kabupaten
Skor penilaian area pelaksanaan SPBE yang terdiri atas aspek Penerapan Manajemen SPBE dan aspek Audit TIK. Domain Manajemen SPBE mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengendalia
["Domain Manajemen SPBE"]Lihat β†’
Skor Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Tanpa satuan β€’ Kabupaten
Skor penilaian area pelaksanaan SPBE yang terdiri atas aspek Layanan Pemerintahan Berbasis Elektronik dan aspek layanan Publik Berbasis Elektronik. Domain Layanan SPBE mencakup pen
["Domain Layanan SPBE"]Lihat β†’
Skor Domain Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Tanpa satuan β€’ Kabupaten
Skor penilaian area pelaksanaan SPBE yang terdiri atas aspek Strategi dan Perencanaan, aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Penyelenggara SPBE. Domain Tata Kelola SPBE menc
["Domain Tata Kelola SPBE"]Lihat β†’
Skor Domain Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Tanpa satuan β€’ Kabupaten
Skor penilaian area pelaksanaan SPBE yang terdiri atas aspek Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE. Domain Kebijakan SPBE mencakup kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk memandu p
["Domain Kebijakan SPBE"]Lihat β†’
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Tanpa satuan β€’ Kabupaten
Nilai yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE
["Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)"]Lihat β†’
Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi
% β€’ Kabupaten
Persentase sengketa informasi yang telah selesai ditindaklanjuti
["Sengketa Informasi"]Lihat β†’
Jumlah Sengketa Informasi Yang Selesai
buah β€’ Kabupaten
Jumlah sengketa informasi yang telah selesai ditindaklanjuti, disidangkan di KIP Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 6 kali)
["Sengketa Informasi"]Lihat β†’
Jumlah Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
buah β€’ -
Jumlah surat permohonan informasi dari masyarakat kepada Kepala Daerah terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan
["Sengketa Informasi"]Lihat β†’
Jumlah Daftar Informasi yang Dikecualikan
unit β€’ Kabupaten
Jumlah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena membutuhkan v
["Daftar Informasi yang Dikecualikan"]Lihat β†’
Jumlah Daftar Informasi Publik (DIP) yang Dipublikasikan
unit β€’ Kabupaten
Jumlah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daf
["Daftar Informasi Publik (DIP)"]Lihat β†’
Persentase Badan Publik di Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga yang Melaksanakan Keterbukaan Informasi
% β€’ Kabupaten
Perbandingan badan publik di perangkat daerah Kab. Purbalingga yang sudah melaksanakan UU KIP No. 14 Tahun 2008 (Turunan dari kegiatan PPID yang ada di Kabupaten Purbalingga) denga
["Badan Publik"]Lihat β†’
Jumlah Badan Publik di Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga yang Melaksanakan Keterbukaan Informasi
unit β€’ Kabupaten
Jumlah badan publik di Perangkat Daerah Kab. Purbalingga yang sudah melaksanakan UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari kegiatan PPID yang ada di Kabupaten Purbalingga
["Badan Publik"]Lihat β†’
Persentase Sub Domain Yang Aktif
% β€’ Kabupaten
Perbandingan jumlah sub domain yang aktif dengan jumlah sub domain
["Sub Domain Yang Aktif"]Lihat β†’
Jumlah Sub Domain
sub domain β€’ Kabupaten
Jumlah Pembagian area dari website purbalinggakab.go.id. Contoh subdomain diantaranya: 1. data.purbalinggakab.go.id 2. geoportal.purbalinggakab.go.id
["Sub Domain"]Lihat β†’
Indeks Keterbukaan Informasi Publik
- β€’ Kabupaten
Angka yang menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik daerah dan nasional yang dipotret dari tiga dimensi, yang terdiri dari dimensi fisik/politik, dimens
["Informasi Publik"]Lihat β†’
Jumlah Pelibatan Masyarakat Tradisional dalam Diseminasi Informasi
komunitas β€’ Kabupaten
Jumlah komunitas masyarakat tradisional yang terlibat dalam diseminasi program pemerintah (FK-Metra/ Forum Komunikasi Media Tradisional) dalam bentuk kesenian tradisional (ketoprak
["Masyarakat Tradisional"]Lihat β†’
Jumlah Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang Diberdayakan dan Dikoordikasikan
komunitas β€’ Kabupaten
Jumlah pelibatan komunitas masyarakat dalam mendiseminasi/ publikasi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan
["Komunitas Informasi Masyarakat (KIM)"]Lihat β†’
Jumlah Rekomendasi Analisis Berita dan Pendapat Umum
rekom β€’ Kabupaten
Jumlah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan berdasarkan analisis berita sesuai dengan kesimpulan isu sedang berkembang.
["Rekomendasi Analisis Berita dan Pendapat Umum"]Lihat β†’
Jumlah Konten Informasi Publik yang Disebarluaskan
konten β€’ Kabupaten
Jumlah publikasi berita dan flyer tentang program penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara daring maupun luring
["Konten Informasi Publik"]Lihat β†’
Jumlah regulasi aplikasi yang terbit
regulasi β€’ Kabupaten
Jumlah peraturan atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang terkait dengan aplikasi yang diterbitkan atau dirilis ke publik. Regulasi ini bertujuan
["Regulasi aplikasi"]Lihat β†’
Jumlah penyelenggara e-Government yang ditingkatkan kapasitasnya
orang β€’ Kabupaten
Jumlah penyelenggara proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien.
["e-Government"]Lihat β†’
Jumlah aplikasi berbagi pakai yang dikembangkan/ dikelola
aplikasi β€’ Kabupaten
Jumlah perangkat lunak/ aplikasi yang memiliki layanan berbagi pakai yang dikembangkan/dikelola oleh Dinkominfo Kabupaten Purbalingga. Ciri aplikasi berbagi pakai adalah ketersedia
["Aplikasi"]Lihat β†’
Jumlah Kapasitas Bandwidth yang Tersedia
Mbps β€’ Kabupaten
Besar kapasitas atau lebar pita yang tersedia untuk mentransfer data melalui jaringan komunikasi. Bandwidth merupakan ukuran jumlah data yang dapat dikirim melalui suatu jaringan d
["Bandwidth"]Lihat β†’
Jumlah Dokumen Pengelolaan Teknologi Komunikasi dan Informatika (TIK)
dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah dokumen arsip / alur kerja / SOP (Standar Operasional Prosedur) yang memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam mengelola infrastruktur, aplikasi, data, dan sumber
["Dokumen Pengelolaan TIK"]Lihat β†’
Jumlah Lokasi Yang Terhubung Jaringan Fiber Optik Milik Kabupaten Purbalingga
lokasi β€’ Kabupaten
Jumlah lokasi yang terhubung teknologi transmisi sinyal kabel yang menggunakan benang (serat) kaca atau plastik. Jaringan serat optik mentransmisikan data dengan kecepatan tinggi d
["Jaringan Fiber Optik"]Lihat β†’
Jumlah Server Milik Kabupaten Purbalingga
unit β€’ Kabupaten
Jumlah sistem komputer yang memiliki layanan khusus berupa pengolahan dan penyimpanan data. Jenis-jenis server: 1. Tower Server (Server berbentuk pada komputer pada umumnya), 2. R
["Server"]Lihat β†’
Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Terintegrasi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
OPD β€’ Kabupaten
Jumlah perangkat daerah yang pelaksanaan kegiatannya menggunakan layanan TIK berupa komponen fisik, berbagai perangkat lunak dan komponen jaringan
["OPD (Organisasi Perangkat Daerah)"]Lihat β†’
Jumlah Perangkat Daerah yang Terhubung dengan Data Center
OPD β€’ Kabupaten
Jumlah Perangkat daerah yang terhubung dengan sebuah infrastruktur teknologi yang menjadi pusat penyimpanan data dalam skala besar
["Perangkat daerah", "Data center"]Lihat β†’