Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jl. Padalarang - Cisarua km 2 Ds.Mekarsari Kec.Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@bandungbaratkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | ------ |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yusef Ahmad Darajat, ST., MT |
| Jabatan: | Penata Perizinan Ahli Madya |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jl. Raya Padalarang – Cisarua Km. 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@bandungbaratkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Survei Kepuasan Masyarakat(SKM) dilakukan untuk mengetahui kualitas pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat dan dijadikan bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik sehingga pelayanan prima dasar hukum pelaksanaan SKM adalah: 1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 3. Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas lauanan administrasi yang telah diberikan oleh DPMPTSP
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-01
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-01
Pengumpulan Data
2025-01-10 s.d. 2025-01-10
Pengolahan Data
2025-02-10 s.d. 2025-02-10
Analisis
2025-02-10 s.d. 2025-02-10
Diseminasi Hasil
2025-02-10 s.d. 2025-02-10
Evaluasi
2025-02-10 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2025 |
| Tingkat kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahaan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima | 2025 |
| Tingkat Kecepatan Waktu dalam memberikan Pelayanan | Waktu | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2025 |
| Tingkat Kewajaran Biaya Tarif | Biaya | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2025 |
| Tingkat Kesesuaian Produk Pelayanan | Kesesuaian Produk | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 2025 |
| Tingkat Kompetensi Petugas Pemberi Layanan | Pengetahuan Petugas | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2025 |
| Tingkat Perilaku Petugas dalam Pelayanan | Perilaku Petugas | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2025 |
| Tingkat Penanganan Pengaduan | Kecepatan Penanganan Pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2025 |
| Tingkat Pelaksanaan Maklumat Pelayanan/Janji layanan yang telah dijanjikan oleh penyelenggara pelayanan | Kesesuaian Pelaksanaan dengan Maklumat pelayanan | Pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-30;
Digital (softcopy): 2025-12-30;
Data Mikro: 2025-12-30;
Variabel Kegiatan
-
Nilai hasil pengukuran secara kuantitatif yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap keseluruhan unsur pelayanan pada unit penyelenggara layanan, dihitung dari nilai rata-rata tertimbang setiap unsur pelayanan (dari 9 unsur) yang dikalikan dengan skala nilai konversi (maksimal 100).
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
Indikator Kegiatan
-
Nilai rata-rata tertimbang dari hasil perhitungan setiap unsur pelayanan yang telah dikalikan dengan bobot unsur, kemudian dikonversikan ke dalam rentang nilai 1 hingga 100, sebagai tolok ukur kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah.
-
Pelaksanaan SKM dilakukan secara daring dengan menggunakan kuesioner elektronik (e-survei). Kuesioner yang diberikan kepada pengguna layanan terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor....