Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2172.028
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ir. Sutami No.50 (Dokabu)
| Telepon: | 0771-4500557 |
| Faksimile: | 0771-4500557 |
| Email: | itkotatanjungpinang@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Husain Alhamid, S.IP |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Ir. Sutami, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | itdako@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu walikota melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Salah satu indikator meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah daerah adalah dengan meningkatnya persentase Aparatur Sipil Negara wajib lapor yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. LHKPN adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara. LHKPN merupakan wujud dari semangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi. Kompilasi data ASN wajib LHKPN adalah langkah fundamental dalam memperkuat integritas birokrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Tanpa kompilasi ini, pengawasan, pelaporan, dan penindakan terhadap ASN yang tidak patuh akan sulit dilakukan secara sistematis dan adil.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara wajib lapor LHKPN agar tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-01 s.d. 2025-10-25
Desain
2025-10-01 s.d. 2025-10-25
Pengumpulan Data
2025-11-07 s.d. 2025-11-22
Pengolahan Data
2025-11-23 s.d. 2025-12-13
Analisis
2025-11-23 s.d. 2025-12-13
Diseminasi Hasil
2025-12-24 s.d. 2026-01-04
Evaluasi
2026-01-05 s.d. 2026-01-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | Aparatur Sipil Negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). | Satu tahun |
| Aparatur Sipil Negara telah Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. | Satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui Aplikasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah se-Kota Tanjungpinang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
-
Aparatur Sipil Negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Indikator Kegiatan
-
Persentase Aparatur Sipil Negara wajib lapor yang telah menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.