Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Nama Variabel
Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Alias
-
Konsep
Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Definisi
Aparatur Sipil Negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Tahun 2025
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
1. Klasifikasi menurut perangkat daerah di Kota Tanjungpinang