Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.1809.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesawaran
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemda Kab. Pesawaran, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilpesawaran@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | ROHANA SRI HARTATI, S.SOS., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M.A. Gunawan, S.Sos., MH. |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Komplek Kantor Bupati Pesawaran |
| Telepon: | 08117833922 |
| Faksimile: | - |
| Email: | info@dukcapil.pesawarankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDibutuhkannya Acuan Atau Dasar Yang Dapat Digunakan Untuk Melihat Dan Meninjau Apakah Pelayanan Di Dinas Dukcapil Sesuai Dengan Standard Pelayanan Yang Ada
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dan Untuk Mengukur Sudah Sejauh Mana Dinas Dukcapil Menjalankan Prosedur Pelayanan Yang Sudah Ditetapkan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-06-30
Pengolahan Data
2023-07-01 s.d. 2023-07-31
Analisis
2023-08-01 s.d. 2023-08-15
Diseminasi Hasil
2023-08-16 s.d. 2023-08-31
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Kejelasan Persyaratan Pelayanan | Kepuasan terhadap Kejelasan Persyaratan Pelayanan | Persyaratan pelayanan merupakan suatu tuntutan yang diperlukan (harus dipenuhi/dilakukan) dalam proses penyelenggaraan pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Persyaratan pelayanan dapat berupa kelengkapan dokumen, barang, dan jasa tergantung kebutuhan masing-masing jenis pelayanan. | Tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kepuasan terhadap Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur pelayanan adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Kecepatan Waktu Pelayanan | Kepuasan terhadap Kecepatan Waktu Pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Kewajaran Biaya Pelayanan | Kepuasan terhadap Kewajaran Biaya Pelayanan | Biaya pelayanan adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima pelayanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Ketepatan Mutu Produk Pelayanan | Kepuasan terhadap Ketepatan Mutu Produk Pelayanan | Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Petugas Pelayanan | Kepuasan terhadap Kompetensi Petugas Pelayanan | Kompetensi petugas pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. | Tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Perilaku Petugas Pelayanan | Kepuasan terhadap Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku petugas pelayanan yang menunjukkan kode etik, norma dasar pribadi, dan standar perilaku pelayanan | Tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan prasarana adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan. | Tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan dan Masukan | Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan dan Masukan | Penanganan pengaduan dan masukan adalah tata cara pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan tindak lanjut. Merupakan mekanisme pengelolaan pengaduan, masukan berupa kritikan, saran/usulan dari masyarakat sebagai reaksi terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan. Masukan masyarakat penting untuk dikelola secara proporsional sebagai bahan untuk koreksi dan upaya perbaikan kebijakan pelayanan ke depan. | Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | PESAWARAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-28;
Digital (softcopy): 2023-12-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Prosedur pelayanan adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
-
Penanganan pengaduan dan masukan adalah tata cara pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan tindak lanjut. Merupakan mekanisme pengelolaan pengaduan, masukan berupa kritikan, saran/usulan dari masyarakat sebagai reaksi terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan. Masukan masyarakat....
-
Sarana dan prasarana adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
-
Persyaratan pelayanan merupakan suatu tuntutan yang diperlukan (harus dipenuhi/dilakukan) dalam proses penyelenggaraan pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Persyaratan pelayanan dapat berupa kelengkapan dokumen, barang, dan jasa tergantung kebutuhan masing-masing jenis pelayanan.
-
Kompetensi petugas pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.
-
Perilaku petugas pelayanan yang menunjukkan kode etik, norma dasar pribadi, dan standar perilaku pelayanan
-
Biaya pelayanan adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima pelayanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
Data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.