Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Dalam Daerah di Kabupaten Solok 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Dalam Daerah di Kabupaten Solok
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Solok
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Raya Padang Solok Km. 5 Koto Baru, Kabupaten Solok
| Telepon: | (0755) 20888 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkukmpp@solokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas KUKMPP Kabupaten Solok |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Asmulyadi, S.S |
| Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi DKUKMPP |
| Alamat: | Koto Baru |
| Telepon: | 085274818858 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkukmppkabupatensolok@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan; Dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Tujuan Kegiatan
Tujuan kompilasi data administrasi kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota bertujuan untuk mengumpulkan data sektoral dan informasi terkait Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi di Kabupaten Solok
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-15 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Koperasi yang Diperiksa dan Diawasi | Koperasi | Koperasi yang diperiksa tingkat Kesehatannya dan diawasi kepatuhannya terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku | Tahun 2024 |
| Jumlah Koperasi yang Dinilai Kesehatannya | Koperasi | Penilaian kesehatan koperasi terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 yang menilai empat aspek utama: Tata Kelola (Governance), Profil Risiko (Risk Profile), Kinerja Keuangan dan Permodalan. Penilaian ini penting untuk mengukur kinerja tahunan koperasi dan memastikan keberlanjutan usahanya. | Tahun 2024 |
| Jumlah Koperasi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Koperasi | Banyaknya koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan | Tahun 2024 |
| Jumlah Koperasi yang Telah Diterbitkan Sertifikat Nomor Induk Koperasinya | Koperasi | Banyaknya Koperasi yang telah memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi | Tahun 2024 |
| Jumlah koperasi aktif | Koperasi aktif | Banyaknya koperasi kategori aktif | Tahun 2024 |
| Jumlah seluruh koperasi | Koperasi | Banyaknya koperasi yang ada dan tercatat di Kauapten Solok pada tahun tertentu | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan/ Isian Data paska kegiatan DKUKMPP Kabupaten Solok
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Koperasi yang secara resmi telah terdaftar dan diakui eksistensinya oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
-
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang berasaskan kekeluargaan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki dan dikelola secara demokratis
-
Penilaian kesehatan koperasi terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 yang menilai empat aspek utama: Tata Kelola (Governance), Profil Risiko (Risk Profile), Kinerja Keuangan dan Permodalan. Penilaian ini penting untuk mengukur kinerja tahunan koperasi dan memastikan....
-
Koperasi yang secara aktif menyelenggarakan / mendorong anggotanya u/ mengikuti pendidikan dan pelatihan perkoperasian, manajemen, dan keterampilan bisnis untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggotanya
-
Koperasi yang diperiksa tingkat Kesehatannya dan diawasi kepatuhannya terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
-
Koperasi yang secara berturut-turut mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam tiga tahun terakhir dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal satu kali dalam tiga tahun terakhir dan menjalankan kegiatan usaha untuk melayani anggota dan masyarakat
-
Koperasi yang menunjukkan kondisi keuangan, organisasi, dan usahanya stabil dan sesuai peraturan