| Definisi | Penilaian kesehatan koperasi terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 yang menilai empat aspek utama: Tata Kelola (Governance), Profil Risiko (Risk Profile), Kinerja Keuangan dan Permodalan. Penilaian ini penting untuk mengukur kinerja tahunan koperasi dan memastikan keberlanjutan usahanya. Koperasi yang telah beroperasi setidaknya satu tahun buku, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan memiliki pengelolaan yang terpisah serta laporan keuangan yang terperinci |