Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal satu kali dalam tiga tahun terakhir dan menjalankan kegiatan usaha untuk melayani anggota dan masyarakat
Interpretasi
-
Metode Perhitungan
(Jumlah Koperasi Aktif / Total Jumlah Koperasi) x 100%