Detail Metadata Kegiatan Statistik
SurveI Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurveI Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Indikator Ekonomi Bulanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN GROBOGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL NUSA INDAH IA, KEL. DANYANG
| Telepon: | 0292 421193 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@grobogan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Abdul Munib S. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Paramedis, Komplek Simpang Lima |
| Telepon: | 08157730877 |
| Faksimile: | - |
| Email: | gusmunib@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Survei Kepuasan Pelayanan Masyarakat (SKPM) sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan DPMPTSP, mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu perbaikan, serta sebagai dasar penyusunan strategi peningkatan mutu layanan. Pelaksanaan SKPM juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di DPMPTSP. Mengidentifikasi unsur pelayanan yang perlu ditingkatkan berdasarkan persepsi pengguna layanan. Menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan peningkatan kinerja pelayanan perizinan dan penanaman modal. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Mendukung pencapaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-23 s.d. 2024-12-27
Desain
2024-12-23 s.d. 2024-12-27
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-07
Analisis
2025-10-08 s.d. 2025-10-14
Diseminasi Hasil
2025-10-15 s.d. 2025-10-15
Evaluasi
2025-10-17 s.d. 2025-10-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Tahunan |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu pengguna layanan DPMPTSP yang bersedia mengisi kuesioner SKM
Unit Observasi
Persepsi individu pengguna layanan terhadap kualitas pelayanan DPMPTSP
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-10-15;
Digital (softcopy): 2025-10-15;
Data Mikro: 2025-10-15;
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.