Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Penyusunan Indek Pelayanan Publik 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Penyusunan Indek Pelayanan Publik
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3523.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan R.A. Kartini No. 2 Tuban
| Telepon: | 0356332577 |
| Faksimile: | - |
| Email: | info@tubankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Simeon Yerus Emanuel |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi |
| Alamat: | Jl. Kartini Nomor 2 Tuban |
| Telepon: | 08121745203 |
| Faksimile: | 321003 |
| Email: | bagortuban@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pada dasarnya manusia membutuhkan pelayanan, bahkan bisa dikatakan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-harinya. Tujuan pelayanan publik itu sendiri adalah untuk memberikan bantuan atau kemudahan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan yang baik dimana kinerja pelayanan publik sangat mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, untuk membangun sistem manajemen pelayanan publik yang baik merupakan kewajiban bagi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Alasan pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada daerah adalah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan harapan agar pelayanan lebih responsive dan lebih tanggap terhadap dinamika masyarakat di daerah masing-masing. Kualitas pelayanan merupakan suatu kondisi dimana adanya hubungan yang dinamis antara penerima dan pemberi layanan, baik jasa, maupun manusia. Pelayanan publik berkaitan dengan kemampuan, ketepatan, daya tanggap, dan sarana prasarana yang tersedia. Pelayanan yang berkualitas adalah apabila layanan yang diberikan sesuai dengan yang diharapkan dan pelayanan yang buruk adalah apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan Peraturan lain yang mengatur Pelayanan Publik diharapkan dapat menjadi acuan pada OPD dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik guna memperoleh Nilai Indeks Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1. Memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dalam Pelayanan Publik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penyelenggara Pelayanan Publik dan Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP). 2. Mendapatkan nilai IPP pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penyelenggara Pelayanan Publik dan Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP). 3. Meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala dan merumuskan strategi perbaikan pelayanan publik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penyelenggara Pelayanan Publik. dan Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP)Tahun 2024.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-03 s.d. 2025-06-06
Desain
2025-06-03 s.d. 2025-06-06
Pengumpulan Data
2025-06-23 s.d. 2025-07-30
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-20
Analisis
2025-08-21 s.d. 2025-09-18
Diseminasi Hasil
2025-09-22 s.d. 2025-10-10
Evaluasi
2025-10-11 s.d. 2025-10-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kebijakan Pelayanan | Kebijakan Pelayanan | visi, misi, komitmen, itikad dan perilaku organisasi yang terlembagakan dalam bentuk aturan, mekanisme, atau proses yang dijalankan organisasi sebagai upaya untuk mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik | 2025 |
| Profesionalisme Sumber Daya Manusia | Profesionalisme Sumber Daya Manusia | standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang prima (terbaik). | 2025 |
| Sarana Prasarana | Sarana Prasarana | sarana prasarana pendukung pemberian pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkapan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan | 2025 |
| Sistem Informasi Pelayanan Publik | Sistem Informasi Pelayanan Publik | rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik. | 2025 |
| Konsultasi dan Pengaduan | Konsultasi dan Pengaduan | mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan untuk menyelesaikan persoalan tertentu baik sebelum atau pada saat pelayanan diberikan serta penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban penyelenggara | 2025 |
| Inovasi pelayanan publik | Inovasi pelayanan publik | terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | TUBAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kecamataan, OPD, dan Puskesmas
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
20 kantor kecamatan, 17 dinas/badan penyelenggaran pelayanan publik, 33 puskesmas
Unit Observasi
20 kantor kecamatan, 17 dinas/badan penyelenggaran pelayanan publik, 33 puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : 20 kantor kecamatan dan 17 Dinas/Badan penyelenggara pelayanan publik
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-22;
Digital (softcopy): 2025-09-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
-
mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan untuk menyelesaikan persoalan tertentu baik sebelum atau pada saat pelayanan diberikan serta penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar....
-
terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung
-
visi, misi, komitmen, itikad dan perilaku organisasi yang terlembagakan dalam bentuk aturan, mekanisme, atau proses yang dijalankan organisasi sebagai upaya untuk mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik
-
sarana prasarana pendukung pemberian pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkapan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan
-
standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang prima (terbaik).
Indikator Kegiatan
-
Profesionalisme SDM merupakan salah satu komponen kunci dalam memastikan bahwa kebijakan pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat
-
Dalam konteks Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik merujuk pada penerapan ide-ide, metode, atau teknologi baru dalam penyelenggaraan layanan publik untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, kualitas, dan aksesibilitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Inovasi ini....
-
Kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai sangat mempengaruhi efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas pelayanan publik
-
Memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan
-
Sistem informasi pelayanan publik tidak hanya mencakup teknologi informasi, tetapi juga mencakup kebijakan, prosedur, dan tata kelola yang mengatur bagaimana informasi terkait pelayanan publik dikumpulkan, dikelola, dan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan pencapaian tujuan yang....
-
Bagian penting dari sistem umpan balik dalam pelayanan publik yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas layanan, memastikan akuntabilitas penyelenggara, dan memperbaiki kinerja instansi publik secara berkelanjutan. Melalui proses konsultasi pengaduan, pemerintah dapat mendeteksi masalah yang terjadi....