Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Batu Sisir - Bukit Arai, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@natunakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | IDRIS, S.Sos, M.A.P. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Batu Sisir Bukit Arai - Ranai, Kabupaten Natuna |
| Telepon: | 082171072008 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ntxidris@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaannya, mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat menjadi semakin esensial, terutama dalam konteks pembangunan berkelanjutan, karena dapat memastikan kebijakan pelayanan publik lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan arahan kepada penyelenggara layanan agar dapat melibatkan masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan publik, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan. Penilaian tersebut mencakup sembilan unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, fasilitas, serta mekanisme konsultasi dan pengaduan. Dalam rangka menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna selaku salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, dilakukan survei atau jajak pendapat terhadap pengguna layanan. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat. Hasil dari SKM tersebut menyediakan data serta informasi mengenai opini masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Dengan menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif dalam pengukuran, diperoleh data yang lebih akurat dan komprehensif. Temuan dari survei ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan dasar perbaikan bagi penyelenggara layanan publik untuk secara terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Dengan tercapainya standar pelayanan prima, kebutuhan serta hak-hak masyarakat sebagai warga negara diharapkan dapat terpenuhi secara optimal.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi kepagawaian yang telah diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-01-19
Pengumpulan Data
2024-01-22 s.d. 2024-09-06
Pengolahan Data
2024-05-20 s.d. 2024-09-06
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-15
Diseminasi Hasil
2024-10-21 s.d. 2024-11-30
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan pelayanan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif | Saat pendataan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | Saat pendataan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Saat pendataan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Saat pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1.Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2.Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | Saat pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat pendataan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | Saat pendataan |
| Jenis Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Saat pendataan |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Saat pendataan |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan yang Diterima | Informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik (Legalisir Administrasi Kepegawaian, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun, Peninjauan Masa Kerja (PMK), Pencantuman Gelar, Mutasi Pindah Instansi,Mutasi Dalam Instansi, Pengangkatan Dalam Jabatan, Pemberhentian Dari Jabatan, Pembebasan Sementara Jabatan,Kartu Istri/ Kartu Suami PNS (KARIS/ KARSU), Pemutakhiran Data ASN,Konsultasi Pengembangan Karier Pegawai, Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan, Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Konsultasi dan Konseling Jabatan Fungsional, Pelaksanaan Penilaian Kompetensi/Potensi bagi ASN di Lingkup OPD, Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II (PKN Tk. II), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Jabatan Fungsional, Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Teknis, Konsultasi Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga, Pengurusan Izin Melakukan Perceraian Bagi ASN, Pengurusan Izin Beristri Lebih dari 1 (satu), Pengurusan Surat Izin Cuti bagi Pejabat yang ditetapkan oleh PPK, Pengurusan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karyasatya, dan Pengelolaan E-Kinerja ASN) yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesainan, biaya, dan pengaduan layanan | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat pengguna Layanan BKPSDM Kabupaten Natuna
Unit Observasi
Masyarakat pengguna Layanan BKPSDM Kabupaten Natuna
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : unit layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : unit layanan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-01;
Digital (softcopy): 2024-11-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesainan, biaya, dan pengaduan layanan.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)