Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Sumber Daya Manusia Kesehatan Kota Surakarta 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Sumber Daya Manusia Kesehatan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3372.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
| Telepon: | (0271) 632202 |
| Faksimile: | (0271) 632202 |
| Email: | dinaskesehatan@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Surakarta |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dyeasine Fetricam S.STP, M.M |
| Jabatan: | Analis SDM Aparatur Ahli Muda/ Sub Koordinator P3KSDMK |
| Alamat: | Jl.Jendral Sudirman No.2 Surakarta |
| Telepon: | 0271632202 |
| Faksimile: | 0271632202 |
| Email: | dinkes@surakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang – Undang Ri Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menyatakan Bahwa Negara Menjamin Hak Setiap Warga Negara Untuk Mewujudkan Kehidupan Yang Baik, Sehat, Serta Sejahtera Lahir Dan Batin Demi Tercapainya Tujuan Nasional Dalam Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum Sebagaimana Diamanatkan Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Kesehatan Masyarakat Memerlukan Upaya Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan Dan Pengelolaan Kesehatan Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Yang Setinggi-tingginya Berdasarkan Prinsip Kesejahteraan, Pemerataan, Nondiskriminatif, Partisipatif, Dan Berkelanjutan Dalam Rangka Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Dan Produktif, Mengurangi Kesenjangan, Memperkuat Pelayanan Kesehatan Bermutu, Meningkatkan Ketahanan Kesehatan, Menjamin Kehidupan Yang Sehat, Serta Memajukan Kesejahteraan Seluruh Warga Negara Dan Daya Saing Bangsa Bagi Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional. Sumber Daya Manusia Kesehatan Merupakan Salah Satu Subsistem Dalam Sistem Kesehatan Nasional (skn) Yang Berperan Penting Dan Strategis Dalam Pelaksanaan Upaya Kesehatan Dan Pencapaian Universal Health Coverage (uhc) Serta Sustainable Development Goals (sdgs). Adapun Sumber Daya Manusia Kesehatan Terdiri Atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Pendukung Atau Penunjang Kesehatan Yang Terlibat Dan Bekerja Serta Mengabdikan Dirinya Dalam Upaya Dan Manajemen Kesehatan. Peran Sumber Daya Manusia Kesehatan Menjadi Sangat Penting Dalam Implementasi Sistem Kesehatan Terutama Dalam Menghadapi Tantangan Transformasi Di Bidang Kesehatan Yaitu Transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, Sdm Kesehatan, Dan Teknologi Kesehatan. Tantangan Ini Akan Berdampak Pada Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Yang Lebih Kompleks Baik Dalam Jumlah, Jenis Maupun Kompetensinya. Meskipun Produksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan) Meningkat Seiring Dengan Meningkatnya Jumlah. 2 | Dokumen Deskripsi Sdmk Kota Surakarta Tahun 2023 Dan Jenis Institusi Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan, Sampai Saat Ini, Pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Baik Dalam Jumlah, Kualitas Dan Distribusi Masih Merupakan Tantangan Utama Di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Disebutkan Bahwa Pemerintah Mengatur Perencanaan, Pengadaan, Pendayagunaan, Pembinaan Dan Pengawasan Mutu Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Hal Ini Berarti, Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Yang Efektif Dan Efisien Menjadi Bagian Dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Sesuai Dengan Kewenangannya Masing-masing. Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Disebutkan Bahwa Pemerintah Pusat Dan Daerah Mempunyai Kewajiban Dalam Menjamin Kualitas, Kuantitas Dan Pemerataan Tenaga Kesehatan, Yang Dilakukan Melalui Perencanaan, Pengadaaan, Pendayagunaan, Serta Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Tenaga Kesehatan. Sehubungan Dengan Hal Tersebut, Pemutakhiran Data Sumber Daya Manusia Kesehatan Penting Dilakukan Setiap Tahun Untuk Mendapatkan Informasi Mengenai Jumlah/ketersediaan Dan Data Distribusi Sumber Daya Manusia Kesehatan Di Kabupaten/kota Seluruh Indonesia, Bahkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 Disebutkan Bahwa Dalam Rangka Menyusun Perencanaan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Daerah Wajib Melakukan Pemutakhiran Data Dan Informasi Tenaga Kesehatan Paling Lama 3 (tiga) Bulan Sekali. Hal Ini Sesuai Dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan Bahwa Penggunaan Informasi Kesehatan Oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Harus Berasal Dari Informasi Yang Akurat Dan Dilaksanakan Untuk Penyusunan Kebijakan, Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan, Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kota Surakarta setiap tahun
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-08-01 s.d. 2023-08-31
Desain
2023-08-14 s.d. 2023-08-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-10-29
Pengolahan Data
2024-10-30 s.d. 2024-11-15
Analisis
2024-11-17 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-12 s.d. 2024-12-12
Evaluasi
2024-12-13 s.d. 2024-12-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) | seluruh tenaga yang bekerja dalam bidang kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : fasilitas kesehatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-12;
Digital (softcopy): 2024-12-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penggolongan tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
-
Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan melakukan pelayanan medis, terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi.
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan di bidang gizi (minimal D3 Gizi), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan, jika diperlukan, Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku, serta melaksanakan kegiatan pelayanan gizi masyarakat atau gizi klinik di fasilitas kesehatan.
-
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar (klinik pratama) atau spesialistik (klinik utama), baik rawat jalan maupun rawat inap terbatas.
-
Fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara mandiri.
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan profesi apoteker, memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang masih berlaku, serta melaksanakan praktik kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis pada bidang pelayanan medik dasar dan memberikan pelayanan spesialistik tingkat pertama di fasilitas kesehatan.
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan (minimal D3 Keperawatan) dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) perawat yang masih berlaku.
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan di bidang teknologi laboratorium medik, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan bertugas melakukan pemeriksaan laboratorium klinik di fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran spesialis dan memiliki kewenangan memberikan pelayanan medik spesialistik sesuai bidang keahliannya.
-
Tenaga kesehatan yang tidak termasuk dalam kelompok dokter, perawat, bidan, apoteker, TTK, tenaga gizi, sanitarian, ATLM, dan psikolog klinis, namun tetap memiliki pendidikan kesehatan formal serta memiliki kewenangan dan izin praktik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan (minimal D3 Kebidanan), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang masih berlaku.
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan profesi psikologi klinis, memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK), serta Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK), dan memberikan layanan asesmen, diagnosis, dan intervensi psikologis terhadap individu dengan gangguan atau masalah....
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan di bidang kesehatan lingkungan (minimal D3 Kesehatan Lingkungan), memiliki STR, dan melaksanakan upaya kesehatan lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan atau masyarakat.
-
Tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan profesi kedokteran dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
-
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
-
Fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, keperawatan, penunjang medis, dan non-medis.
-
Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan secara menyeluruh, terpadu, berkesinambungan dengan wilayah kerja tertentu.
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan teknis kefarmasian (minimal D3 atau D1 Farmasi), memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), dan membantu pelaksanaan pelayanan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.
-
Individu yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, namun tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan tidak melakukan pelayanan kesehatan secara langsung.
-
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
-
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan rekam medis dan informasi kesehatan (minimal D3), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan melaksanakan tugas pengelolaan data dan informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Indikator Kegiatan
-
Proporsi puskesmas yang memiliki 9 jenis tenaga kesehatan (dokter layanan primer, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga sanitasi lingkungan, ATLM, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian) sesuai standar yang ditetapkan
-
Bagian dari populasi puskesmas yang tidak memiliki tenaga dokter, baik berstatus ASN atau Non ASN, baik ditempatkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
-
Perbandingan jumlah tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk
-
Total tenaga kesehatan berdasarkan kategori profesi pada periode tertentu
-
Total dokter umum yang bertugas di wilayah kerja dalam periode tertentu
-
Proporsi RSUD yang memiliki minimal 4 dokter spesialis dasar (bedah, penyakit dalam, anak, obstetri & ginekologi) dan 3 spesialis penunjang (radiologi, anestesi, patologi klinik)
-
Sebaran tenaga kesehatan berdasarkan jenis fasilitas kesehatan
-
Proporsi puskesmas yang memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019
-
Jumlah tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) dibagi total penduduk dikali 1.000