| Nama Variabel | Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) |
| Alias | Asisten Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, TTK |
| Konsep | Tenaga kesehatan di bidang kefarmasian yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam pengelolaan obat, penyimpanan, peracikan, dan distribusi sediaan farmasi di fasilitas kesehatan sesuai kewenangannya.
|
| Definisi | Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan teknis kefarmasian (minimal D3 atau D1 Farmasi), memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), dan membantu pelaksanaan pelayanan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | Keberadaan TTK yang aktif bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan |
| Satuan | Orang (individu terverifikasi) |
| Tipe Data | Numerik (Integer) |
| Klasifikasi Isian | -. -
|
| Aturan Validasi | Sesuai definisi dalam Permenkes No. 26 Tahun 2020 dan Permenkes No. 33 Tahun 2019;
|
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Sumber Daya Manusia Kesehatan Kota Surakarta 2024 |
|---|