Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Raya Soreang KM 17
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | debi.riana87@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Neneng Zaenar Riani, S.Sos., M.AP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang KM 17 |
| Telepon: | 08122143465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nengriani76@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung tahun 2024 menyajikan informasi target dan capaian sasaran dan indikator kinerja utama Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2024 yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021-2026 beserta perubahannya.
Tujuan Kegiatan
Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan berbagai kewajiban sesuai tugas pokok dan fungsinya, atas penggunaan berbagai sumber daya yang harus dipertanggungjawabkan bukan sekedar dengan pembelanjaan yang sesuai dengan rencana belanja, melainkan secara signifikan dan efektif memberikan kontribusi terhadap perwujudan tujuan Sekretariat Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-02-07
Pengolahan Data
2025-02-07 s.d. 2025-02-14
Analisis
2025-02-17 s.d. 2025-02-21
Diseminasi Hasil
2025-02-24 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| SAKIP Kabupaten | [K02020] Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | Tahunan |
| AKIP Setda | [K02020] Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | Tahunan |
| Pelaporan AKIP Kabupaten Bandung | [K02020] Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | Tahunan |
| Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) | [K02043] Standar Pelayanan Minimal (SPM) | Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | Tahunan |
| Penerbitan Perkada | [K01630] Peraturan Perundangan-undangan | Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. | Tahunan |
| Kerja Sama Daerah | Kerja Sama | Penyelenggaraan urusan pemerintahan secara bersama-sama yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme penyelenggaraan antara para pihak. | Tahunan |
| Perumusan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat | [K00907] Kesejahteraan Sosial | Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. | Tahunan |
| Bahan Perumusan dan Evaluasi Kebijakan Bidang Administrasi Pembangunan | [K01650] Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan | Suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Evaluasi pembangunan adalah penilaian yang sistematis dan objektif atas desain, implementasi dan hasil dari intervensi yang sedang berlangsung atau yang telah selesai. | Tahunan |
| Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP) | [K00242] Belanja Barang dan Jasa | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. | Tahunan |
| Perumusan Kebijakan Bidang Perekonomian | [K01710] Pertumbuhan Ekonomi | Proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, perekonomian dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem kegiatan yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. | Tahunan |
| Bahan Perumusan, Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Sumber Daya Alam | Kebijakan SDA | Kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Indonesia, yang mencakup aspek keberlanjutan, keseimbangan ekosistem, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan pelestarian lingkungan hidup. | Tahunan |
| LPPD | Nilai LPPD | Hasil penilaian atas capaian kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang dilaporkan setiap tahun kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. | Tahunan |
| Pelaporan AKIP Setda | [K02020] Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. | Tahunan |
| BMD Kondisi Baik | Barang Milik Daerah (BMD) | Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Tahunan |
| Pelayanan Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah | Protokoler | Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, dan/atau masyarakat. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Spreadsheet
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rapat pemeriksaan data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-10;
Digital (softcopy): 2025-03-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan....
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
Proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu.
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
-
Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
-
Kesejahteraan sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, nilai LPPD adalah hasil penilaian atas capaian kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang dilaporkan setiap tahun kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
-
[K02043] Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, protokoler adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau....
-
Berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 Kerja sama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan secara bersama-sama yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme penyelenggaraan antara para pihak.
-
Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kebijakan Sumber Daya Alam (SDA) adalah kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Indonesia, yang mencakup aspek keberlanjutan, keseimbangan ekosistem, serta....
Indikator Kegiatan
-
Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. Indeks Tata Kelola Pengadaan....
-
Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
-
Kesejahteraan sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan....
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
-
Proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu.
-
Kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Indonesia, yang mencakup aspek keberlanjutan, keseimbangan ekosistem, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan pelestarian lingkungan hidup.
-
Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, dan/atau masyarakat.
-
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan secara bersama-sama yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme penyelenggaraan antara para pihak.
-
[K02043] Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, nilai LPPD adalah hasil penilaian atas capaian kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang dilaporkan setiap tahun kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.