| Definisi | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, protokoler adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, dan/atau masyarakat. |