Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penataan Adminstrasi Pemerintah Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penataan Adminstrasi Pemerintah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Raya Soreang KM 17
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | debi.riana87@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Neneng Zaenar Riani, S.Sos., M.AP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang KM 17 |
| Telepon: | 08122143465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nengriani76@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdministrasi pemerintahan yang tertata dengan baik merupakan kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Penataan administrasi mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan dokumen, sistem tata usaha, arsip, serta prosedur kerja yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bandung terus berupaya melakukan perbaikan dalam sistem administrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan kompilasi data terkait penataan administrasi sebagai langkah untuk mendokumentasikan, mengelola, serta mengevaluasi sistem administrasi pemerintahan secara lebih sistematis dan terintegrasi.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Kompilasi Penataan Administrasi Pemerintah Kabupaten Bandung bertujuan untuk menyediakan data yang lengkap dan terstruktur mengenai tata kelola administrasi pemerintahan daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam perencanaan, pengembangan, serta evaluasi sistem administrasi guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib, efisien, dan transparan. Selain itu, kompilasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarunit kerja, serta memastikan bahwa administrasi pemerintahan berjalan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Desain
2025-01-06 s.d. 2025-01-09
Pengumpulan Data
2025-01-13 s.d. 2025-02-03
Pengolahan Data
2025-02-04 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-04-04
Evaluasi
2025-04-07 s.d. 2025-04-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Dokumen Hasil Penataan Administrasi Pemerintahan | [K00008] Administrasi Pemerintahan | [K00008] Tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakanoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wilayah administrasi adalah pembagian wilayah dalam suatu daerah otonom untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. | Tahunan |
| Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan | Administrasi Kewilayahan | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wilayah administrasi adalah pembagian wilayah dalam suatu daerah otonom untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. | Tahunan |
| Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah | Daerah Otonom | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
[K00008] Tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakanoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wilayah administrasi adalah pembagian wilayah dalam suatu daerah otonom untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat....
-
Pengelolaan Hasil Administrasi kewilayahan adalah Pengelolaan terkaiy tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan pada unsur kewilayahan
Indikator Kegiatan
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wilayah administrasi adalah pembagian wilayah dalam suatu daerah otonom untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
[K00008] Tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakanoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wilayah administrasi adalah pembagian wilayah dalam suatu daerah otonom untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat....