Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Nama Indikator
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Konsep
Daerah Otonom
Definisi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Interpretasi
*
Metode Perhitungan
Penjumlahan
Rumus
$Dokumen+Dokumen$
Ukuran
Total
Satuan
Dokumen
Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian
*
Apakah Indikator Komposit
Tidak
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah