Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Harga Pangan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Harga Pangan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6409.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Provinsi Km.21 Kel.petung Kec.penajam
| Telepon: | (0543) 5233195 |
| Faksimile: | (0543) 5233195 |
| Email: | Dinasketahananpanganppu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bambang Surijadi, SPt |
| Jabatan: | Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan |
| Alamat: | Jln. Propinsi km. 21 Kel. Petung Kec. Penajam |
| Telepon: | 05435233195 |
| Faksimile: | 05435233195 |
| Email: | dinasketahananpanganppu@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan-
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data/informasi yang cepat dan akurat tentang harga dan pasokan pangan sebagai bahan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gangguan distribusi dan harga pangan di daerah. 2. Menganalisa harga dan pasokan pangan secara periodik sebagai bahan perumusan kebijakan di Pusat dan Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Diseminasi Hasil
2024-01-06 s.d. 2024-01-10
Evaluasi
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan | Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat. | Mingguan |
| waktu | waktu | Waktu pelaksanaan survei | Mingguan |
| Komoditi | Komoditi | semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. | Mingguan |
| Kualitas komoditi | Kualitas | Kualitas komoditi | Mingguan |
| Harga Pasar | Harga Pasar | harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kepentingan antara para pihak di pasar bersangkutan | Mingguan |
| Rata-rata harga | Rata-rata harga | ukuran yang mewakili kisaran harga. | Mingguan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
MINGGUAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA |
| KALIMANTAN TIMUR | KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA |
| KALIMANTAN TIMUR | KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Seluruh pedagang pasar di 4 Kecamatan
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
Sedikit
Unit Sampel
Pedagang pasar
Unit Observasi
Pedagang pasar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : pedagang pasar
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-10;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama tanaman pangan yang diusahakan
-
Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat.
-
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau kontrak Derivatif lainnya.
-
Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kepentingan antara para pihak di pasar bersangkutan.
-
Kualitas barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
-
ukuran yang mewakili kisaran harga.
-
Waktu pelaksanaan survei ketahanan pangan
Indikator Kegiatan
-
Nilai per kilogram cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau; dan tidak dapat disubstitusi dengan varian cabai lain. Harga eceran cabai harus berasal dari varian yang sama selama pemantauan, dan dihitung dengan pendekatan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Rata-rata harga dihitung secara aritmatik (simple average) satu bulan (tanggal 1 - 30/31) di luar sabtu/minggu dan hari libur nasional untuk setiap level
-
Harga gula pasir curah di tingkat pedagang eceran yang dicatat adalah gula yang biasanya dikemas dengan plastik bening. Kualitas Gula kristal putih yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Satuan yang dicatat adalah Rp/Kg. Apabila tidak terdapat gula pasir curah maka dapat dipantau gula pasir kemasan....
-
Nilai per kilogram beras yang termasuk dalam kategori beras premium dan medium (sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras) yang dipantau, tidak termasuk beras khusus atau beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu seperti japonica,....
-
Nilai per kilogram telur ayam ras/broiler dan telur ayam kampung, tidak boleh disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram daging ayam ras/broiler segar dan beku serta daging ayam kampung dalam bentuk karkas tanpa kepala, ceker dan jeroan; tidak dapat disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram daging sapi segar yang dipotong di dalam negeri, baik itu sapi lokal maupun sapi hidup yang diimpor dari luar negeri, dengan varian wajib paha belakang (kualitas 1); atau termasuk varian pilihan jika terdapat perbedaan harga antar-varian paha depan (pilihan) atau sandung lamur (pilihan)....
-
Nilai per kilogram biji jagung yang sudah dikeringkan, tidak dapat dilakukan substitusi dengan varian jagung lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram ketela pohon (umbi berwarna putih atau kekuning-kuningan) yang masih dalam keadaan mentah dan berkulit atau belum diolah lebih lanjut, dengan varian ketela pohon jenis mentega; tidak dapat dilakukan substitusi varian lain.
-
Nilai per liter minyak goreng sawit, dengan varian: (i) Minyak Goreng Curah; (ii) Minyak Goreng Kemasan Rakyat (merk Minyakita) berdasarkan Permendag 49 tahun 2022; dan (iii) Minyak Goreng Kemasan Premium. Nilai yang dicatat selama pemantauan berlangsung harus merujuk pada varian yang sama. Umumnya harga....
-
Nilai per kilogram kedelai atau kacang kedelai. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Menurut UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 51 ayat 2 stabilisasi harga Pangan Pokok adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga kestabilan harga Pangan Pokok, antara lain, melalui operasi pasar, kebijakan tarif, kuota impor, Bantuan Pangan, dan/atau distribusi Pangan bersubsidi untuk....