Batas usia pensiun bagi PNS sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Lalu, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Golongan PNS terdiri dari: - Golongan I (Juru), yaitu I.a, I.b, I.c dan I.d; - Golongan II (Pengatur), yaitu II.a, II.b, II.c dan II.d; - Golongan III (Penata), yaitu III.a, III.b, III.c dan III.d dan - Golongan IV (Pembina), yaitu IV.a, IV.b, IV.c, IV.d dan IV.e