Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemda Kabupaten Bandung, JL. Raya Soreang, Km. 17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | (022) 5897432 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmdsoreang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. H. Tata Irawan Subandi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Siti Sulastri, S.Ip |
| Jabatan: | PLT. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Alamat: | Sayati, Margahayu |
| Telepon: | 085722196500 |
| Faksimile: | - |
| Email: | siti.sulastriii86@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 83 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik nasional telah merumuskan berbagai instrumen pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik untuk menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Bandung maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik khususnya pemerintah desa terhadap pelayanan yang diberikan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diperoleh dari hasil pengukuran atas masyarakat desa terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-02-03 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-01
Diseminasi Hasil
2025-08-01 s.d. 2025-08-01
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan pelayanan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
| Prosedur pelayanan | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
| Kecepatan Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
| Biaya/tarif pelayanan | Kewajaran biaya/tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
| Produk pelayanan | Produk layanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
| Kompetensi/kemampuan petugas pelayanan | Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
| Perilaku petugas | Perilaku petugas | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
| Pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
| Kualitas sarana prasarana | Sarana prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarna adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Semester I Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SNOWBALL_SAMPLING
Unit Sampel
Pemerintah Desa
Unit Observasi
Pemerintah Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 58
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-30;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarna adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
Indikator Kegiatan
-
Ukuran atau penilaian terhadap kemampuan unit penyelenggara pelayanan publik dalam menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan, saran, maupun masukan dari pengguna layanan secara cepat, jelas, transparan, dan tuntas.
-
Ukuran atau penilaian terhadap tingkat kemudahan, kejelasan, dan keteraturan tahapan pelayanan yang harus dilalui oleh pengguna layanan, sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.
-
Ukuran atau penilaian terhadap sikap, keramahan, kesopanan, dan kesediaan petugas/pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Ukuran atau penilaian terhadap kejelasan, kemudahan, dan kelengkapan dokumen maupun syarat administratif yang harus dipenuhi pengguna layanan dalam memperoleh suatu pelayanan.
-
Ukuran atau penilaian terhadap keterjangkauan, kewajaran, kejelasan, serta keterbukaan biaya atau tarif yang harus dibayar pengguna layanan dalam memperoleh suatu pelayanan.
-
Ukuran atau penilaian terhadap hasil akhir pelayanan yang diterima pengguna layanan, baik berupa dokumen, keputusan, maupun bentuk layanan lain, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
-
Ukuran atau penilaian terhadap kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan sikap petugas/pelaksana pelayanan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, cepat, tepat, serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
-
Ukuran atau penilaian terhadap ketepatan dan kecepatan unit penyelenggara dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.
-
Nilai atau skor atas penilaian terhadap ketersediaan, kelayakan, kemudahan akses, serta kenyamanan fasilitas pendukung yang disediakan oleh unit penyelenggara pelayanan untuk mendukung kelancaran proses pelayanan kepada pengguna layanan.