Tindak kekerasan adalah setiap perbuatan yang tidak menyenangkan dan atau melakukan hukum yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan atau penderitaan secara fisik, psiskis dan seksual termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam dan atau membahayak bagi jiwa dan raga serta merendahkan martabat