Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Tinda kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Tinda kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wakatobi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Korpri No. Desa Numana Kec. Wangi-Wangi Selatan
| Telepon: | 081245690589 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hazaruddin7@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wakatobi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hasaruddin, S.IP |
| Jabatan: | Kepala Bidang pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak |
| Alamat: | Jln. Korpri No. Desa Numana Kec. Wangi-Wangi Selatan |
| Telepon: | 081245690589 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hazaruddin7@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLayanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat merupakan fenomena gunung es yang berarti tindak kekerasan yang sebenarnya terjadi lebih tinggi daripada yang terlaporkan sehingga diperlukan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan kompilasi data tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah untuk mengetahui jumlah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Wakatobi Tahun 2022
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-07-01 s.d. 2021-10-31
Desain
2021-07-01 s.d. 2021-10-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-06-01 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-06-01 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Evaluasi
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Tindak Kekerasan Terhadapa Perempuan dan Anak | Tindak Kekerasan Terhadapa Perempuan dan Anak | Tindak kekerasan adalah setiap perbuatan yang tidak menyenangkan dan atau melakukan hukum yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan atau penderitaan secara fisik, psiskis dan seksual termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam dan atau membahayak bagi jiwa dan raga serta merendahkan martabat | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | WAKATOBI |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : Laporan Pengaduan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tindak kekerasan adalah setiap perbuatan yang tidak menyenangkan dan atau melakukan hukum yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan atau penderitaan secara fisik, psiskis dan seksual termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam dan atau membahayak bagi jiwa dan raga serta merendahkan martabat
Indikator Kegiatan
-
Tindak kekerasan adalah setiap perbuatan yang tidak menyenangkan dan atau melakukan hukum yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan atau penderitaan secara fisik, psiskis dan seksual termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam dan atau membahayak bagi jiwa dan raga serta merendahkan martabat