Metadata Indikator Statistik
Daftar Metadata Indikator Statistik yang dihasilkan oleh Produsen Data
Jumlah UMKMUsaha Mikro adalah usaha Produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang - undang no. 20 tahun 2008 dan berdasarkan PP No. 7 tahun 2021 Modal Usaha Maksimal Rp. 1 miliar dan Omzet tahunan maksimal Rp. 2 miliar Pendataan Jumlah, Perkembangan dan Kesehatan Koperasi dan UKM 2025 Dinas Koperasi Kabupaten KolakaSelengkapnya |
Jumlah KoperasiKoperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas azas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sesuai undang - undang No. 25 Tahun 1992 Pendataan Jumlah, Perkembangan dan Kesehatan Koperasi dan UKM 2025 Dinas Koperasi Kabupaten KolakaSelengkapnya |
Jumlah UMKMUsaha Mikro adalah usaha Produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang - undang no. 20 tahun 2008 dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 dan jumlah omset maksimal 300.000.000 Pendataan Jumlah Perkembangan dan Kesehatan Koperasi 2023 Dinas Koperasi Kabupaten KolakaSelengkapnya |
Jumlah KoperasiKoperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas azas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sesuai undang - undang No. 25 Tahun 1992 Pendataan Jumlah Perkembangan dan Kesehatan Koperasi 2023 Dinas Koperasi Kabupaten KolakaSelengkapnya |
Jumlah KoperasiKoperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas azas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sesuai undang-undang no. 25 Tahun 1992 Pendataan Jumlah, Perkembangan dan Kesehatan Koperasi 2022 Dinas Koperasi Kabupaten KolakaSelengkapnya |
Jumlah UMKMUsaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 20 tahun 2008 dengan jumlah maksimal Rp. 50.000.000 dan jumlah omset maksimal 300.000.000 Pendataan Jumlah, Perkembangan dan Kesehatan Koperasi 2022 Dinas Koperasi Kabupaten KolakaSelengkapnya |