Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Jumlah, Perkembangan dan Kesehatan Koperasi 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Jumlah, Perkembangan dan Kesehatan Koperasi
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi Kabupaten Kolaka
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. dr. Sutomo no.1
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopukmklk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi |
| Alamat: | Jl. Dr. Sutomo No. 1 Kel. Lamokato Kec. Kolaka Kab. Kolaka Prov. Sultra |
| Telepon: | (0405)232169 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopukmklk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMendukung dan Meningkatkan Kinerja SKPD, dimana data-data yang ada sangat berguna untuk mengetahui baik jumlah, perkembangan maupun permasalahan-permasalahan yang ada yang selanjutnya dapat dijadikan bahan dalam menyusun perencanaan melanjutkan dan mengembangkan atau menghentikan sebuah program kegiatan yang pada akhirnya dapat menjadi acuan kebijakan apa yang harus di tetapkan atau di jalankan kedepan.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk Mengetahui Jumlah Koperasi 2. Untuk Mengetahui Perkembangan Koperasi 3. Untuk Mengetahui Kesehatan Koperasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-08
Desain
2022-01-03 s.d. 2022-01-08
Pengumpulan Data
2022-01-10 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-02-10 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-03-15 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2022-04-04 s.d. 2022-12-31
Evaluasi
2022-11-30 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ketersediaan Data Jumlah Koperasi | Kemudahan | Untuk Memperoleh Informasi yang dibutuhkan dalam menentukan kebijakan terkait program yang telah dan akan dilaksanakan oleh SKPD | Setahun |
| Jumlah UMKM | Kemudahan | Untuk Memperoleh Informasi yang dibutuhkan dalam menentukan kebijakan terkait program yang telah dan akan dilaksanakan oleh SKPD | Setahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | KOLAKA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-31;
Digital (softcopy): 2022-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam menentukan kebijakan terkait program yang telah dan akan dilaksanakan oleh SKPD
-
Untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam menentukan kebijakan terkait program yang telah dan akan dilaksanakan oleh SKPD
Indikator Kegiatan
-
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas azas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sesuai undang-undang no. 25 Tahun 1992
-
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 20 tahun 2008 dengan jumlah maksimal Rp. 50.000.000 dan jumlah omset maksimal 300.000.000