Banyaknya tenaga kesehatan yang teregistrasi yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Registrasi (STR). Setiap tenaga kesehatan hanya dapat memiliki 1 STR profesi di bidang kesehatan.
Banyaknya tenaga kesehatan yang teregistrasi yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Registrasi (STR). Setiap tenaga kesehatan hanya dapat memiliki 1 STR profesi di bidang kesehatan.