Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lombok Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lombok Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5203.015
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Yani No. 100 Selong
| Telepon: | (0376) 2921033 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lotimkesehatan76@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Lalu Aries Fahrozi, S.kep. Ns., M.kep. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Saleh, SKM,, MM |
| Jabatan: | Kepal Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Litbangkes |
| Alamat: | Jalan A. Yani 100 Selong |
| Telepon: | 0878651154031 |
| Faksimile: | (0376)2922166 |
| Email: | rudyalomb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan Kesehatan Diselenggarakan Untuk Meningkatkan Kesadaran, Kemauan Dan Kemampuan Hidup Sehat Bagi Setiap Orang Agar Terwujud Derajat Kesehatan Masyarakat Yang Setinggi-tingginya. Untuk Mengukur Keberhasilan Pembangunan Kesehatan Tersebut Diperlukan Indikator Indonesia Sehat Dan Indikator Kinerja Dari Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menyatakan Bahwa Bahwa Pembangunan Kesehatan Masyarakat Memerlukan Upaya Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Dan Pengelolaan Kesehatan Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Yang Setinggi-tingginya Berdasarkan Prinsip Kesejahteraan, Pemerataan, Nondiskriminatif, Partisipatif, Dan Berkelanjutan Dalam Rangka Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Dan Produktif, Mengurangi Kesenjangan, Memperkuat Pelayanan Kesehatan Bermutu, Meningkatkan Ketahanan Kesehatan, Menjamin Kehidupan Yang Sehat, Serta Memajukan Kesejahteraan Seluruh Warga Negara Dan Daya Saing Bangsa Bagi Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional. Pembangunan Kesehatan Masyarakat Semakin Baik Dan Terbuka Sehingga Menciptakan Kemandirian Dan Mendorong Perkembangan Industri Kesehatan Nasional Pada Tingkat Regional Dan Global Serta Mendorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan Yang Aman, Bermutu, Dan Terjangkau Bagi Masyarakat Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat. Pasal 1 Uu Kesehatan Tersebut Menyebutkan Bahwa Upaya Kesehatan Adalah Segala Bentuk Kegiatan Dan/atau Serangkaian Kegiatan Yang Dilakukan Secara Terpadu Dan Berkesinambungan Untuk Memelihara Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Dalam Bentuk Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif, Dan/ Atau Paliatif Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dan/atau Masyarakat. Pelayanan Kesehatan Adalah Segala Bentuk Kegiatan Dan/ Atau Serangkaian Kegiatan Pelayanan Yang Diberikan Secara Langsung Kepada Perseorangan Atau Masyarakat Untuk Memelihara Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Dalam Bentuk Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif, Dan/atau Paliatif. Sumber Daya Manusia (sdm) Kesehatan Menjadi Salah Satu Sumber Daya Di Bidang Kesehatan Yang Sangat Strategis. Kurangnya Tenaga Kesehatan, Baik Jumlah, Jenis Dan Distribusinya Menimbulkan Dampak Terhadap Rendahnya Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan Berkualitas. Ketersediaan, Penyebaran Dan Kualitas Sdm Kesehatan Yang Belum Optimal Menjadi Isu Dalam Pengelolaan Sdm Kesehatan. Sehingga Di Dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2023 Tersebut, Pada Pasal 12 (b) Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab Terhadap Perencanaan, Pengadaan Serta Pendayagunaan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat Dan Wilayahnya Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung Ketersediaan Data Dan Informasi Terkait Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Jumlah Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Lombok Timur 2. Mempermudah Dalam Membuat Perencanan Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan 3. Agar Distribusi Tenaga Kesehatan Merata Di Semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-12-13
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-03 s.d. 2026-01-30
Analisis
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Diseminasi Hasil
2026-03-02 s.d. 2026-03-20
Evaluasi
2026-03-23 s.d. 2026-04-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Orang | Nama Tenaga Kesehatan | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Tahunan |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | NIK | Kompilasi Data Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Lombok Timur | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin Tenaga Kesehatan | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Tahunan |
| Jenis Tenaga Kesehatan | Jenis Tenaga Kesehatan | Penggolongan tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | Tahunan |
| Kecamatan | Kecamatan | daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat | Tahunan |
| Status Tenaga Kesehatan | Status | kedudukan atau hubungan kerja tenaga kesehatan dengan instansi atau fasilitas kesehatan tempat bekerja, baik sebagai pegawai pemerintah maupun non-pemerintah. | Tahunan |
| Rumpun Tenaga Kesehatan | Rumpun | pengelompokan tenaga kesehatan ke dalam kategori besar berdasarkan fungsi utama dalam sistem pelayanan kesehatan. | Tahunan |
| Fasilitas pelayanan kesehatan | Faskes | suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : monitoring dan evaluasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kabupaten
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-20;
Digital (softcopy): 2026-03-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat
-
Penggolongan tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
-
kedudukan atau hubungan kerja tenaga kesehatan dengan instansi atau fasilitas kesehatan tempat bekerja, baik sebagai pegawai pemerintah maupun non-pemerintah.
-
suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
-
pengelompokan tenaga kesehatan ke dalam kategori besar berdasarkan fungsi utama dalam sistem pelayanan kesehatan.
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang teregistrasi yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Registrasi (STR). Setiap tenaga kesehatan hanya dapat memiliki 1 STR profesi di bidang kesehatan.