Pengunjung perpustakaan disebut pemustaka. Istilah pemustaka merujuk pada perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas dan layanan perpustakaan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Kompilasi Data Pengunjung Perpustakaan 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten PekalonganSelengkapnya |