Banyaknya jumlah penduduk yang memiliki E-KTP melalui Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.