PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Masa kerja didasarkan dihitung sejak pengangkatan PNS (SK PNS terbit) hingga saat ini dan dibedakan menjadi kurang dari 5 tahun; 6-9; 10; 11-15; 16-19; 20; 21-25; 26-29; 30; lebih dari 30 tahun.