PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Kelompok umur dibedakan dari 18-20; 21-25; 26-30; 31-35; 36-40; 41-45; 46-50; 51-55; 56-60; dan lebih dari 60 tahun.