| Definisi | Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat
udara mendarat dan lepas landas, naik turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang lainnya. (Permenhub No. PM39 Tahun
2019) |