Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju, 91511
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@sulbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekertaris Dinas |
| Alamat: | Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju, 91511 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@sulbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebutuhan akan Data dan Informasi saat ini berkembang sangat pesat, baik dari kuantitas maupun kualitasnya. Dengan berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi secara cepat dan tepat waktu. Badan pelayanan publik memiliki kewajiban untuk membenahi sitem dokumentasi dan pelayanan informasi. Dengan ini maka Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengumpulan data sebagai wujud pelayanan informasi kepada masyatakat.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan data perhubungan dan kompilasi data dari kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-02-15
Desain
2022-02-15 s.d. 2022-02-28
Pengumpulan Data
2022-02-15 s.d. 2022-02-28
Pengolahan Data
2022-03-01 s.d. 2022-03-01
Analisis
2022-04-01 s.d. 2022-04-30
Diseminasi Hasil
2022-04-01 s.d. 2022-04-30
Evaluasi
2022-04-01 s.d. 2022-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Terminal | Jumlah Terminal | Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan | 2021 |
| Jumlah Pelabuhan | Pelabuhan | Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi | 2021 |
| Jumlah Bandar Udara | Bandar Udara | Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya | 2021 |
| Jumlah Penumpang | Penumpang | Orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan | 2021 |
| Jumlah Angkutan Umum | Angkutan Umum | Angkutan umum adalah layanan angkutan penumpang oleh sistem perjalanan kelompok yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, biasanya dikelola sesuai jadwal, dioperasikan pada rute yang ditetapkan, dan dikenakan biaya untuk setiap perjalanan. | 2021 |
| Jumlah Uji KIR Angkutan Umum darat | Uji Kir | Angkuran yang telah melakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan uji kendaraan bermotor sebagai bukti kendaraan yang membawa penumpang dan/atau barang layak beroperasi di jalan raya secara teknis dan dilakukan secara berkala. | 2021 |
| Jumlah angkutan umum yang tidak memiliki KIR | Jumlah Angkutan Yang tidak memiliki KIR | Angkutan yang tidak melakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan uji kendaraan bermotor sebagai bukti kendaraan yang membawa penumpang dan/atau barang layak beroperasi di jalan raya secara teknis dan dilakukan secara berkala. | 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAJENE |
| SULAWESI BARAT | POLEWALI MANDAR |
| SULAWESI BARAT | MAMASA |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU |
| SULAWESI BARAT | PASANGKAYU |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Perhubungan kab dan kementrian
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2022-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
serangkaian kegiatan yang dilakukan uji kendaraan bermotor sebagai bukti kendaraan yang membawa penumpang dan/atau barang layak beroperasi di jalan raya secara teknis dan dilakukan secara berkala.
-
Jumlah penumpang dibagi berdasarkan moda transportasi: kendaraan penumpang, kereta api, pesawat, dan kapa
-
Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan,....
-
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan
-
Arus angkutan umum adalah pergerakan angkutan umum pada waktu tertentu yang digunakan oleh masyarakat umum, biasanya dikelola sesuai jadwal, dioperasikan pada rute yang ditetapkan, dan dikenakan biaya untuk setiap perjalanan.
-
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal....
-
Angkutan umum adalah layanan angkutan penumpang oleh sistem perjalanan kelompok yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, biasanya dikelola sesuai jadwal, dioperasikan pada rute yang ditetapkan, dan dikenakan biaya untuk setiap perjalanan.
-
serangkaian kegiatan yang dilakukan uji kendaraan bermotor sebagai bukti kendaraan yang membawa penumpang dan/atau barang layak beroperasi di jalan raya secara teknis dan dilakukan secara berkala.
-
Bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke Bandara/dermaga yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring dan deceiving/delivery
Indikator Kegiatan
-
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
-
serangkaian kegiatan yang dilakukan uji kendaraan bermotor sebagai bukti kendaraan yang membawa penumpang dan/atau barang layak beroperasi di jalan raya secara teknis dan dilakukan secara berkala.
-
serangkaian kegiatan yang dilakukan uji kendaraan bermotor sebagai bukti kendaraan yang membawa penumpang dan/atau barang layak beroperasi di jalan raya secara teknis dan dilakukan secara berkala.