| Definisi | Pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan atau tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah |