| Definisi | Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi Kemasyarakatan disini adalah organisasi masyarakat yang sudah mempunyai sudah Mempunyai Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri dan AHU dari Kemenkumham |