Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3578.023
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jaksa Agung Suprapto 2 - 4 Surabaya
| Telepon: | 0315312144 Psw. 120 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakesbanglinmas@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | TUNDJUNG ISWANDARU, ST,MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. AHMAD DAYA PRASETYONO, MM |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG KESATUAN BANGSA |
| Alamat: | JL. JAKSA AGUNG SUPRAPTO NO 2 SURABAYA |
| Telepon: | 081248811181 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakesbangpol@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan :Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi KemasyarakatanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi KemasyarakatanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-UndangPermendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatandilakukan kompilasi jumlah organisasi kemasyarakatan untuk mengidentifikasi dan mendata berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada, guna memahami peran dan kontribusi mereka dalam pembangunan masyarakat
Tujuan Kegiatan
Untuk menyediakan data yang akurat dan terintegrasi, yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan sosial dan Pembinaan, Pemberdayaan serta Pengawasan (Monev) Ormas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-21 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-11-21 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-03-14 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-06-01 s.d. 2025-08-31
Analisis
2025-09-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-12-31
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Masyarakat | Organisasi masyarakat | Organisasi Kemasyarakatan yang sudah mempunyai Sudah Mempunyai Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri dan AHU dari Kemenkumham. | Tahunan |
| Alamat | [K00068] Alamat | Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) | Tahunan |
| Pengurus Organisasi Masyarakat | Pengurus Organisasi Masyarakat | Pengurus Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri dari Ketua,Sekretaris, Bendahara | Tahunan |
| Nomor Telepon | [K01231] Nomor Telepon | Nomor telepon yang dapat dihubungi | Tahunan |
| Nomor dan Tanggal | Nomor SKT atau AHU | Nomor Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan pada website https://ula.kemendagri.go.id/ dan https://ahu.go.id/ | Tahunan |
| Nomor Induk Kependudukan | [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ketua Organisasi Masyarakat | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. NIK yang dibutuhkan disini adalah NIK Ketua Organisasi Masyarakat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-12-31;
Digital (softcopy): 2026-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi Kemasyarakatan....
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Alamat adalah kumpulan informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi fisik suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau lokasi lainnya. Informasi yang tercantum dalam alamat biasanya berupa nama gedung atau bangunan, nama jalan, nomor rumah atau kantor, nomor RT/RW, nama desa dan kelurahan, kecamatan,....
-
Nomor yang diberikan kepada Ormas setelah terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
-
Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;? 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.
-
Nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Ormas yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Indikator Kegiatan
-
Total lembaga atau kelompok yang dibentuk oleh warga negara secara sukarela, yang memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, kemasyarakatan, keagamaan, profesi, atau kepentingan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan telah terdaftar secara resmi pada instansi yang berwenang.