| Definisi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah (Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kota Adminstratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Sumber: Undang-Undang 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta). Jenis Kelamin merupakan karakteristik yang didasarkan pada faktor biologis, seperti organ reproduksi, kromosom, dan hormon yang disebut sebagai karakteristik seks primer (Sumber: World Health Organization). |