| Definisi | Jumlah pelaku industri yang rnemiliki modal usaha lebih paling banyak Rp10.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) |