Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sentra Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang Dikembangkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Indonesia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sentra Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang Dikembangkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Indonesia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.124
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Perindustrian
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta Selatan
| Telepon: | +62 21 5255 509 ext 2737, +62 21 526 1086 |
| Faksimile: | - |
| Email: | humas@kemenperin.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka |
| Eselon 2: | Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Satrio Pratomo |
| Jabatan: | Ketua Tim Dukungan Strategis dan Data Informasi |
| Alamat: | Gd. Kementerian Perindustrian Lt. 15 |
| Telepon: | 082113005213 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satrio-p@kemenperin.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDana Alokasi Khusus (DAK) adalah bentuk alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan prioritas nasional yang terbagi menjadi DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.198/PMK.07/Tahun 2021 Tentang DAK Fisik, pengertian DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan untuk penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. Salah satu alokasi DAK untuk lingkup kerja Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) ditujukan untuk pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024, diperlukan adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Fisik yang telah didistribusikan, serta analisis peluang keberlanjutan DAK Fisik tersebut di masa mendatang. Untuk mendapatkan hasil analisis yang lebih akurat, relevan, dan lengkap, diperlukan adanya kompilasi data sentra yang dikembangkan menggunakan DAK Fisik bidang IKM.
Tujuan Kegiatan
Melakukkan identifikasi tingkat kinerja Sentra IKM yang mendapatkan DAK Fisik bidang IKM untuk sentra IKM berdasarakan nilai omset dan kapasitas produksi. Melakukan evaluasi terhadap potensi keberlanjutan pengembangan sentra IKM di masa depan yang didanai DAK Fisik bidang IKM
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-11-17 s.d. 2025-12-12
Desain
2025-11-17 s.d. 2025-12-12
Pengumpulan Data
2025-12-15 s.d. 2025-12-26
Pengolahan Data
2025-12-29 s.d. 2026-01-09
Analisis
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Diseminasi Hasil
2026-01-19 s.d. 2026-02-06
Evaluasi
2026-02-06 s.d. 2026-02-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sentra Industri Kecil dan Menengah | Sentra Industri Kecil Industri Menengah | Nama sekelompok Industri Kecil dan Menengah dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. | 1 Tahun |
| KBLI 2-digit | Lapangan Usaha | Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja khusus untuk kategori C dan 2-digit. | 1 Tahun |
| Nilai Dana Alokasi Khusus Fisik | Dana Perimbangan | Nilai dana perimbangan yang ditransfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom. | Awal Tahun Perolehan |
| Kapasitas Produksi | Produksi | Banyaknya keluaran maksimum yang mampu dihasilkan oleh suatu usaha. | 1 Tahun Terakhir |
| Nilai Omset | Omzet | Nilai penjualan total usaha selama periode tertentu. | 1 Tahun Terakhir |
| Jumlah Tenaga Kerja | Tenaga Kerja | Jumlah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. | 1 Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem pendataan/pelaporan dan evaluasi sentra IKM milik internal Ditjen IKMA, Dokumen Laporan Realisasi dan Evaluasi DAK
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-26;
Digital (softcopy): 2026-01-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pelaku industri yang rnemiliki modal usaha lebih paling banyak Rp10.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
-
Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat.
-
Jumlah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
-
Nilai realisasi Nilai dana perimbangan yang ditransfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan....
-
Nilai keseluruhan barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi
-
Nilai dana perimbangan yang ditransfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom
-
Nilai dari produk barang/Jasa yang dihasilkan dalam rantang waktu tertentu. Nilai produksi barang meliputi yang dijual, disimpan sebagai stok, maupun yang sebagian digunakan sendiri. Semua barang hasil produksi harus dinilai walaupun belum terjual, sudah terjual (tunai maupun kredit), dikonsumsi sendiri,....
-
Jenis atau pengategorian dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah.
-
Nama sekelompok Industri Kecil dan Menengah dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
-
Banyaknya keluaran maksimum yang mampu dihasilkan oleh suatu usaha
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja khusus untuk kategori C dan 2-digit
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Nilai penjualan total usaha selama periode tertentu