| Definisi | Banyaknya usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang- Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah) mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah |