Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Salatiga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Salatiga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dipomenggolo, Rejosari Kel. Pulutan Kec. Sidorejo Kota Salatiga
| Telepon: | (0298) 3419274 |
| Faksimile: | (0298) 3419274 |
| Email: | dinkopukm@salatiga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kota Salatiga |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
| Alamat: | Jl. Dipomenggolo, Rejosari Kel. Pulutan Kec. Sidorejo Kota Salatiga |
| Telepon: | (0298) 3419274 |
| Faksimile: | (0298) 3419274 |
| Email: | dinkopukm@salatiga.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, KSP/KSPPS yang termasuk dalam klasifikasi usaha KSP/KSPPS I dan II wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Pendataan Koperasi Kota Salatiga merupakan gambaran hasil pelaksanaan kegiatan pelapor data koperasi melalui online data sistem (ODS) Tahun 2024 yang menjadi sumber informasi bagi pemakai nya, dan juga menjadi instrumen kerangka acuan penyusunan perencanaan dimasa yang akan datang. Selain itu hasil dari kompilasi data koperasi bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi salah satunya dalam penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga Tahun 2024. Selain itu Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) juga perlu menyampaikan data secara berkala. Kemudahan akses informasi akan menjadi penolong bagi pelaku UMKM agar terus dapat bertahan dan mendorong agar tercapai kemandirian, serta menjadi UKM yang naik kelas, dilihat dari sisi omzet, permodalan maupun daerah penjualan, maka perlu disusun pendataan UMKM Binaan sebagai potensi dan Pengembangan UKM dalam bentuk Portal Informasi Terpadu (pintarumkm.salatiga.go.id). Dengan adanya pendataan terintegerasi sehingga diharapkan dapat membantu kinerja Pemerintah Kota Salatiga dalam upaya memajukan sektor UMKM dan memberikan gambaran dan pusat informasi pelaku usaha untuk mengakses berbagai macam kegiatan maupun fasilitas yang dilakukan oleh Pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi data koperasi dan UMKM dilaksanakan untuk mendapatkan indikator koperasi dan UMKM di Kota Salatiga diantaranya: 1. Jumlah koperasi 2. Jumlah anggota koperasi 3. Jumlah modal koperasi 4. Nilai aset koperasi 5. Jumlah nilai usaha koperasi 6. Jumlah sisa hasil usaha (SHU) koperasi 7. Jumlah Usaha Kecil dan Menangah (UKM) 8. Persentase Koperasi Aktif 9. Presentase Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Berdasarkan Sektor Usaha 10. Presentase Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2025-01-30
Pengolahan Data
2024-02-02 s.d. 2025-01-30
Analisis
2024-06-01 s.d. 2025-01-30
Diseminasi Hasil
2024-07-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Koperasi | [K00973] Koperasi | Banyaknya badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. | Januari – Desember 2024 |
| Jumlah Anggota Koperasi | [K00107] Anggota Koperasi | Banyaknya anggota yang meliputi pemilik dan pengguna jasa koperasi yang dicatat dalam buku daftar anggota. | Januari – Desember 2024 |
| Jumlah Modal Koperasi | [K01197] Modal [K00973] Koperasi | Banyaknya harta benda, baik uang maupun barang, yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah | Januari – Desember 2024 |
| Nilai Aset Koperasi | [K00973] Koperasi [K00159] Aset | Banyaknya semua kekayaan yang dipunyai oleh individu ataupun kelompok, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan | Januari – Desember 2024 |
| Nilai Omzet/ Volume Usaha Koperasi | [K00973] Koperasi [K01255] Omzet | Nilai penjualan total usaha selama periode tertentu | Januari – Desember 2024 |
| Jumlah Selisih Hasil Usaha (SHU) | 1. Koperasi 2. Selisih Hasil Usaha (SHU) | Banyaknya Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. | Januari – Desember 2024 |
| Persentase koperasi aktif | Koperasi | Bagian dari koperasi yang statusnya masih aktif | Januari – Desember 2024 |
| Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) | Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) | Banyaknya usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang- Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah) mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. | Januari – Desember 2024 |
| Presentase Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Berdasarkan Sektor Usaha | Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) | Persentase jumlah UMKM berdasarkan sektor usaha perwilayah atau kelurahan | Januari – Desember 2024 |
| Presentase Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) | Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) | Bagian dari koperasi yang memiliki Nomor Induk Berusaha | Januari – Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : input data mandiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Dokumen
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-01;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya semua kekayaan yang dipunyai oleh individu ataupun kelompok, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan
-
Banyaknya anggota yang meliputi pemilik dan pengguna jasa koperasi yang dicatat dalam buku daftar anggota.
-
Banyaknya harta benda, baik uang maupun barang, yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya
-
Banyaknya badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
-
Banyaknya usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang- Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah)....
-
Banyaknya Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
-
Nilai penjualan total usaha selama periode tertentu
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya harta benda, baik uang maupun barang, yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya
-
Banyaknya anggota yang meliputi pemilik dan pengguna jasa koperasi yang dicatat dalam buku daftar anggota.
-
Bagian dari koperasi yang memiliki Nomor Induk Berusaha
-
Banyaknya badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
-
Bagian dari koperasi yang statusnya aktif
-
Banyaknya usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang- Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah)....
-
Banyaknya Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
-
Banyaknya semua kekayaan yang dipunyai oleh individu ataupun kelompok, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan
-
Nilai penjualan total usaha selama periode tertentu
-
Persentase jumlah UMKM berdasarkan sektor usaha perwilayah atau kelurahan