| Definisi | Judul produk hukum yang ditulis, merupakan judul yang tertera pada setiap produk hukum dan telah disesuaikan dengan pedoman penulisan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dimana Judul Peraturan ditulis secara lengkap tanpa ada pengurangan dan penambahan serta penyingkatan, seluruhnya sesuai dengan dokumen produk hukumnya |